Perkara PKPU PT MPC Harus Disikapi Dengan Jeli dan Hati-hati

Perkara PKPU PT MPC Harus Disikapi Dengan Jeli dan Hati-hati
Rapat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Medan Plaza Center (MPC) berlangsung di Pengadilan Niaga Medan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Rapat lanjutan terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Medan Plaza Center (MPC) berlangsung di Pengadilan Niaga Medan pada Selasa (16/8) lalu.

Dalam rapat tersebut, kata Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum dari Suharto dkk, ahli waris Djaja Tjandra mengatakan, kuat dugaan ada aroma tidak sedap di balik skandal permohonan perkara PKPU terhadap PT Medan Plaza Centre (MPC) oleh Fansisca Ng.

"Pertama, pengurus PKPU melalui kurator Irvan Surya Harahap sempat menegur manajemen PT MPC tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Namun yang terjadi kemudian adalah RUPS PT MPC tidak cukup kuorum. Hanya kliennya Suharto alias Awie, juga selaku kreditur yang hadir dan kuratornya Irfan juga tidak hadir," katanya, Kamis (18/8).

"Kita menduga, RUPSLB yang tidak kuorum itu sengaja dikondisikan. Harusnya kan dengan aset yang sebegitu besar, PT MPC masih bisa mengupayakan untuk penyelesaian utang kepada para kreditur," sambung Jonson.

Kedua, aset diperkirakan Rp300-an miliar. Utang sekitar Rp30-an miliar yang diakui. Lah, kok langsung nyerah? Emang ndak ada upaya lain agar tidak pailit?” ketus pengacara dari Kantor Hukum Metro itu.

Oleh karenanya, ia sangat berharap kepada hakim pengawas dan hakim pemutus dalam perkara PKPU tersebut agar jeli dan hati-hati dalam menentukan sikap. Sebab dari kisruh yang berlangsung di dalam rapat tadi menunjukkan adanya persoalan yang belum kelar.

"Jangan sampai Yang terhormat hakim pengawas dan pemutus salah ambil langkah. Kita harus pakai hati nurani juga dalam beracara. Masih ada kepentingan klien kami, selaku ahli waris dari Djaya Tjandra yang diabaikan dan terancam dirampas. Walau pun bisa dengan mudah mengatakan itu bukan ranah PKPU, tapi itu semua berkaitan. Hukum itu jangan kaku. Apalagi sengaja dikaku-kakukan," ujarnya.

Muhammad Adli, selaku kuasa hukum kreditur yang juga sebagai Pemegang Saham PT MPC, Lili Tan dkk mempertanyakan sekaligus mengharapkan komitmen pengurus PKPU yang saat itu dihadiri Novio Manurung SH MH dan Yohan Made Ardo Sipayung SH dalam penyelesaian perkara dimaksud.

Dalam kesempatan tersebut, hakim pengawas Abdul Kadir pun menyatakan sependapat dengan permohonan Adli bahwa 'ruh' PKPU adalah tercapainya kesepakatan perdamaian di antara para pihak.

Di penghujung rapat Abdul Kadir pun kembali menegaskan agar pemohon PKPU bisa merealisasikan proposal perdamaian. Rapat sementara pun dilanjutkan pekan depan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi