Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Judi Online

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Judi Online
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 2 tersangka kasus judi online di Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang yang digerebek pada Selasa (9/8) dini hari WIB lalu.

Sementara ini, ada 2 orang yang dijadikan tersangka markas judi online beromzet hingga Rp 1 miliar per hari itu berinisial ABK selaku terduga pemilik dan NP sebagai koordinator operator.

"Pada 19 Agustus (polisi) menetapkan status tersangka kepada AP (AB) Alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (23/8).

Hadi menjelaskan, NP kini telah ditahan, namun untuk AB masih diburu polisi. Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi diduga AB telah pergi meninggalkan Sumut melalui Bandara Kualanamu.

"Bahwa diketahui yang bersangkutan di tempat imigrasi Kualanamu sejak 9 Agustus. Hasil kordinasi kita, yang bersangkutan kita ketahui telah melintasi imigras Kualanamu," jelasnya.

Kata Hadi, saat itu AB menggunakan identitas dengan nama J, sedangkan data dari penyidik nama pelaku berinisial AP atau AB.

"Ternyata yang bersangkutan menggunakan identitas KTP, Kartu Keluarga dan segala macam, ternyata yang bersangkutan menggunakan nama J pada saat melintas dipemeriksaan imigrasi dari Kualanamu, menuju Jakarta. Kemudian diketahui menuju ke Singapura bersama istri," ucapnya.

Meskipun begitu, pihaknya akan tetap memburu pelaku hingga tertangkap.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi