Berkas Perkara Direktur PT Vila Jaya Abadi Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Berkas Perkara Direktur PT Vila Jaya Abadi Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Hamdani Parinduri, S.H. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Berkas perkara Direktur PT Vila Jaya Abadi yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan terhadap Korban Tengku Fachrizal Azwin telah dilimpahkan Tim Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut. Hal ini disampaikan Hamdani Parinduri, S.H. dalam temu pers di kantornya DHP Law Firm, Selasa (30/8).

Hamdani didampingi rekan Munawir Hasibuan, S.H. dan Putri Nesia Dahlius, S.H., M.H. berharap berkas perkara tersebut dapat segera P-21 (dinyatakan lengkap) karena pada tahap penyidikan. Tim Penyidik dinilai telah maksimal melakukan pemeriksaan, baik terhadap Korban Tengku Fachrizal Azwin, saksi-saksi, maupun Tersangka E.

"Perbuatan yang dilakukan Tersangka E jelas telah merugikan klien kami dan bukti-buktinya juga telah klien kami serahkan ke Penyidik sehingga perkara tersebut bukanlah kategori perkara yang sulit dibuktikan," tegas Hamdani.

Kasus ini bermula pada tahun 2017 dimana suami Tersangka E mengajak korban Tengku Fachrizal Azwin untuk menginvestasikan modalnya ke PT Vila Jaya Abadi yang dipimpin oleh Tersangka E yang juga merupakan Ketua IWAPI Ranting Medan Johor. Dijanjikan dana investasi tersebut akan dikembalikan secara utuh setelah 1 tahun dan setiap bulannya Tersangka E akan memberikan bagi hasil dari modal yang diinvestasikan.

Akan tetapi, Tersangka E tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana mestinya kepada korban dan ternyata atas pengakuan Tersangka E sendiri diketahui bahwa uang yang diinvestasikan korban kepada Tersangka tidak dipergunakan untuk modal operasional perusahaan, melainkan untuk keperluan lain tanpa sepengetahuan korban, yaitu diantaranya diduga untuk membiayai suami Tersangka E pada saat pencalonan legislatif (caleg) pada Kabupaten Serdang Bedagai periode 2019-2024 yang lalu.

Selanjutnya, korban pun meminta Tersangka E untuk mengembalikan modal yang telah diinvestasikan tersebut, namun Tersangka E memberikan cek yang telah ditanda tanganinya kepada korban yang ketika dicairkan ternyata ditolak pembayarannya oleh bank dengan alasan rekeningnya sudah ditutup.

Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 1,35 miliar belum termasuk bagi hasil yang semestinya Tersangka E berikan kepada korban.

(RMD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi