BPJamsostek Medan Utara Lindungi Pekerja Pertukangan

BPJamsostek Medan Utara Lindungi Pekerja Pertukangan
Kepala Kantor BPJamsostek Medan Utara yang diwakilkan, Anugrah Imanta selaku Kepala Bidang Kepesertaan, bersama Camat Medan Belawan, danK etua PPG Belawan Muhamad Pitra Harahap, menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Persatuan Pertukangan Gabion (PPG) Belawan melaksanakan deklarasi sekaligus membagikan kartu BPJS Ketenagakerjaan, di Dok Perikanan Indonesia Cabang Belawan, baru-baru ini.

Ketua PPG Belawan Muhamad Pitra Harahap, mengatakan sebanyak 250 anggota PPG mendapatkan kartu BPJamsostek tersebut.

Pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan oleh Camat Medan Belawan, Subhan Fajri, bersama Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Cabang Medan Utara, Anugrah Imanta secara simbolis.

Camat Medan Belawan Subhan Fazri Harahap menyatakan mendukung langkah menjadikan seluruh anggota dan pengurus agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi menurut salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, Herman, mengaku sangat bangga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan menjadi peserta pihaknya merasa terlindungi.

Sementara Kepala Kantor BPJamsostek Medan Utara yang diwakilkan, Anugrah Imanta selaku Kepala Bidang Kepesertaan, menyampaikan bahwa BPJamsostek hadir untuk memberikan perindungan dan menyejahterakan pekerja.

Tentunya dengan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, menjadikan dasar untuk proteksi diri dalam melakukan setiap pekerjaan. "Karena BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari rumah, di tempat kerja, hingga kembali lagi kerumah," jelas Anugrah.

Bahkan BPJamsostek akan menanggung seluruh biaya pengobatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan limit. Adapun jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan diberikan santunan sesuai dengan jumlah upah yg didaftarkan.

Saat ini BPJamsostel memiliki lima program perlindungan bagi tenaga kerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi