179 Kilogram Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Indonesia

179 Kilogram Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Indonesia
Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Ahmad Haydar, memberikan keterangan pers di Mapolda Aceh terkait penyelundupan sabu seberat 179 kg di Aceh Timur, Senin (10/10). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Tak tanggung-tanggung, penyeludupan sabu yang berhasil digagalkan dalam pengungkapan ini mencapai 179 kg.

Tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan narkoba tersebut meliputi Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Polairud Polda Aceh, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, dan Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta BC Langsa.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Ahmad Haydar, mengaku geram dengan sindikat narkoba yang tidak pernah jera untuk memasok sabu ke Indonesia. Padahal, Polda Aceh dan jajaran selalu menjerat pelaku dengan hukuman yang berat, bahkan bila itu bandar, dijerat juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, mantan Kapuslabfor ini senang, pihaknya bisa mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Setidaknya, 895 ribu generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba.

"Selaku pimpinan kepolisian di Aceh, saya sangat apresiasi pengungkapan besar yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh. Dengan begitu, 895 ribu generasi muda bisa diselamatkan dari bahaya narkoba," kata Haydar, dalam konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Aceh, Senin (10/10).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya rencana pendaratan sabu dengan menggunakan boat di Pesisir Aceh Timur. Kehadiran tim gabungan ini sempat tercium pelaku dan membuat sindikat narkoba terdesak, sehingga pelaku memindahkan barang haram itu ke kendaraan darat.

Kemudian, sambung Ahmad Haydar, tim gabungan mendapati informasi bahwa narkotika itu sudah berhasil dipindahkan ke dalam mobil dan sepeda motor. Tak mau targetnya hilang, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FT (31) di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"FT ditangkap saat mengendarai mobil mini bus jenis Avanza yang membawa empat karung dan tiga tas berisi narkotika. Total berat seluruhnya adalah 179 kg," jelas Haydar.

Saat ini, FT beserta barang bukti berupa sabu 179 kg, satu unit mobil, dan satu unit handphone diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 1ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi