Tragedi Gagal Ginjal Akut, KNPI Sumut Dorong Kapolri Bentuk Tim Usut Dugaan Pidana

Tragedi Gagal Ginjal Akut, KNPI Sumut Dorong Kapolri Bentuk Tim Usut Dugaan Pidana
Wakil Bendahara DPD KNPI Sumut, Stefanus (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyakit gagal ginjal akut pada anak menjadi tragedi baru kesehatan dalam negeri. Elemen rakyat pun menyoroti kinerja Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dinilai tak mampu mengemban tanggungjawab.

"Ada indikasi bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan lalai dalam hal peredaran obat di pasaran," kata Wakil Bendahara DPD KNPI Sumut, Stefanus, Minggu (23/10) di Medan.

Hal itu dikatakan Stefanus menyikapi kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan sedikitnya 133 anak meninggal dunia di hampir seluruh wilayah Indonesia. Atas kondisi itu, Menteri Kesehatan membuat edaran larangan Apotek menjual obat cair atau sirup.

"Meski belum berani menyebut faktor penyebab gagal ginjal akut, tapi Kemenkes bilang obat sirop mengandung dietilon glikol (DEG) dan etilon glikol (EG) yang terindikasi jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak yang mengonsumsi obat sirop. Lha ini aneh. Artinya ada indikasi Kementerian Kesehatan dan BPOM lalai dalam pengawasan peredaran obat," kata Stefanus.

Pengawasan terhadap keberadaan obat dan obat palsu memiliki aspek permasalahan berdimensi luas dan kompleks. Untuk menekan adanya risiko sekecil mungkin yang bisa terjadi, diperlukan peran pengawasan oleh pemerintah dan BPOM melalui pengaturan dan standardisasi; penilaian keamanan, khasiat dan mutu melalui Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Dan produk obat sebelum diijinkan beredar di Indonesia harus mengantongi izin edar, inspeksi, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium produk yang beredar serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum.

"Lha kalau sekarang ada edaran dilarang menjual sirop yang telah lama beredar di masyarakat, kembali lagi berarti ada indikasi kelalaian dari Menkes dan Kepala BPOM kenapa obat itu sampai beredar. Berarti ada hal yang dilanggar sesuai UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ujar Stefanus.

Untuk itu, DPD KNPI Sumut mendorong Kapolri segera membentuk tim khusus menyelidiki unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut.

"Ada ratusan anak generasi muda hilang nyawa akibat dugaan kelalaian ini. Kapolri harus membentuk tim khusus menyelidikinya," tegas Stefanus.

Hal yang sama juga ditegaskan Menko PMK Muhadjir Effendy. Mantan Menteri Pendidikan & Kebudayaan itu mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolri terkait dugaan pidananya.

"Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tindaknyan tindak pidana di balik kasus tersebut. Permintaan ini disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak,” kata Muhadjir.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengaku sudah berbicara dengan para pemangku kepentingan terkait seperti GP Farmasi maupun Ikatan Apoteker Indonesia. Pemerintah menjelaskan alasan di balik pelarangan penjualan obat sirup.

"Karena kita mau konservatif menyelamatkan anak-anak yang meninggalnya 35-40 sebulan. Yang tidak terdeteksi 3-5 kali lipat. Sambil kemudian kita teliti dengan cepat mana yang benar mengandung berbahaya," ujar Budi.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi