Berkas Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi di Asahan Sudah P21

Berkas Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi di Asahan Sudah P21
Kasi Intelijen Kejaksaan Asahan, Josron Malau (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang dilakukan tersangka JHS, warga Desa Alang Bon-bon, Kecamatan Aek Kuasa, Kabupaten Asahan, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau biasa disebut P21.

Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Asahan, Josron Malau. "Berkas perkara penyelewengan pupuk bersubsidi yang dilakukan JHS sudah lengkap atau P21 dan tinggal menunggu tahap II dari penyidik Polres Asahan," kata Josron, Kamis (27/10).

Kanit Ekonomi Polres Asahan, Ipda Franky M Chandra Ritonga, membenarkan kasus tersebut sudah P21. "Kalau tidak ada hambatan minggu depan sudah bisa dilakukan tahap II," kata Chandra.

Sebelumnya, 29 Mei 2022, Polres Asahan mengamankan truk Colt Diesel BK 9307 BM bermuatan pupuk bersubsidi di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Kecamatan Sei Dadap, karena disinyalir hendak melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Pupuk bersubsidi tersebut direncanakan dijual ke luar Kabupaten Asahan. Padahal, pupuk itu diperuntukkan buat kelompok tani di Desa Alang Bon-bon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Disinyalir pupuk dimaksud tidak dijual ke petani, melainkan ke pedagang guna memperoleh untung besar.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi