KPU Langkat Launching Pendaftaran Adhoc

KPU Langkat Launching Pendaftaran Adhoc
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosdiklih Parmas KPU Langkat, Magfirah Fitri Menjerang. (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosdiklih Parmas KPU Langkat, Magfirah Fitri Menjerang, menjelaskan Badan Adhoc adalah anggota dan sekretaris panitia pemilihan kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan petugas Keterlibatan Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan.

“Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat Kecamatan, Desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Fitri, Minggu (20/11).

Sosialisasi launching pembukaan pendaftaran badan Adhoc ini dirangkai dengan coffe morning dengan rekan media Binjai-Langkat, sebagai salah satu upaya untuk menyebar luas kan berbagai informasi terkait pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Terlebih penyampaian informasi tentang pendaftaran badan Adhoc KPU, yang dapat dilakukan melalui aplikasi secara online, tentunya hal ini memudahkan bagi setiap individu yang berkeinginan mengikuti perekrutan badan Adhoc.

Namun tentunya masyarakat masih ada yang kurang memahami atau mengikuti perkembangan terkait keberadaan aplikasi online tersebut.

"Kita berharap peran serta media untuk dapat menyebar luaskan berbagai informasi tentang KPU dan keterkaitan dengan pelaksanaan Pemilu guna mensukseskan Pemilu 2024 mendatang," ujar Fitri.

Terkait adanya perekrutan atau pencatutan nama seseorang di dalam salah satu parpol tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan, dapat dilakukan kordinasi atau melaporkan langsung ke pihak KPU.

Atau dapat membuka situs online KPU dan mengisi formulir untuk klarifikasi terkait perekrutan tersebut dan nantinya akan dilakukan kordinasi langsung dengan parpol terkait untuk mengetahui secara sah atau pasti terkait status dari orang yang bersangkutan.

"Sehingga nantinya siapa pun orang yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota Adhoc KPU atau mengikuti sumber peluang painnya tidak terkendala atau terhambat di persyaratan akibat terdaftar disalah satu partai politik," ujarnya.

Seusai dilakukanya sosialisasi tentang tata cara/ proses serta fungsi, tugas serta tanggung jawab perekrutan calon Adhoc KPU Langkat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar pemilu.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi