DKPP Periksa Ketua KPU Langkat Terkait Hilangnya Mobil Dinas dan Aset Elektronik

DKPP Periksa Ketua KPU Langkat Terkait Hilangnya Mobil Dinas dan Aset Elektronik
DKPP Periksa Ketua KPU Langkat Terkait Hilangnya Mobil Dinas dan Aset Elektronik (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito ini berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (22/9).

Perkara ini diadukan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, terhadap Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa (Teradu). Husni didalilkan melanggar kode etik atas dugaan penyalahgunaan dan penguasaan fasilitas jabatan.

Fasilitas tersebut meliputi satu unit mobil dinas Toyota Avanza (BK 1096 P), dua unit laptop Lenovo, serta satu unit Apple iPad.

"Kendaraan dinas tersebut tidak lagi dalam penguasaan Teradu sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Sementara dua laptop dan satu iPad tidak dapat dihadirkan saat inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026," ujar Agus dalam persidangan.

Agus menambahkan, Teradu sempat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua KPU Langkat dengan alasan gangguan kesehatan. Namun, Teradu tidak pernah menyertakan dokumen medis resmi untuk memperkuat alasannya saat proses klarifikasi.

Teradu Husni Mustofa tidak hadir secara fisik di ruang sidang dan mengikuti jalannya pemeriksaan secara daring via Zoom. Kepada Majelis, Husni beralasan terkendala masalah finansial.

"Mohon maaf saya tidak bisa hadir karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk berangkat ke Kota Medan," kata Husni.

Menjawab tuduhan terkait mobil dinas, Husni membantah telah menghilangkan aset secara sengaja. Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut dibawa ke rumah orang tuanya di Kabupaten Asahan, lalu dipinjam oleh adiknya, hingga akhirnya dipinjamkan kembali ke rekan adiknya dan belum diketahui lokasi pastinya.

Husni mengaku belum membuat laporan polisi karena masih melengkapi bukti komunikasi, identitas terlapor, dan saksi. Sementara untuk laptop dan iPad, ia menyanggupi akan mengembalikannya.

"Aset elektronik masih dalam penguasaan saya dan akan dikembalikan paling lambat 27 September 2026," tutur Husni.

Husni turut mempertanyakan relevansi pasal-pasal Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang disangkakan padanya. Menurutnya, aturan tersebut mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu, bukan persoalan administrasi penguasaan aset.

Selain Heddy Lugito, sidang ini turut didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sumut, yaitu Joko Arief Budiono (unsur Bawaslu) dan Hisar Siregar (unsur masyarakat).

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi