IAC Sosialisasi Swakelola Tipe 3, Kecamatan Diminta Aktif Soal Isu HIV/AIDS

IAC Sosialisasi Swakelola Tipe 3, Kecamatan Diminta Aktif Soal Isu HIV/AIDS
Technical Officer IAC Medan Ratih Ayu dan Koordinator KPA Medan L Marsudi Budi Utomo diabadikan dengan peserta diskusi, di Hotel Aryaduta Medan, Rabu (23/11). (Analisadaily/Zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - Indonesian Aids Coalition (IAC) mendorong agar jajaran pemerintahan kecamatan di Medan berpartisipasi aktif dalam isu HIV/AIDS. Partisipasi berupa sosialisasi masalah HIV/AIDS kepada masyarakat hingga memberikan porsi anggaran.

Demikian salah satu poin dari pertemuan yang diselenggarakan IAC dengan beberapa staf kecamatan di Kota Medan, di Hotel Aryaduta Medan, Rabu (23/11). IAC menyosialisasikan swakelola tipe 3 yang bisa dilakukan untuk organisasi masyarakat sipil (OMS).

03 Des 2022 00:10 WIB

Sosialisasi Kondom Lemah, HIV Meningkat

25 Nov 2022 23:52 WIB

OMS Harapkan Pemko Kuatkan KPA

Menurut Koordinator KPA Medan L Marsudi Budi Utomo, dalam Perda No 1/2012 tentang Penanggulangan HIV/AIDS Kota Medan, kecamatan juga diberi porsi dalam penanggulangan HIV/AIDS di antaranya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Bahkan, katanya, dalam Perwal 32/2016, tentang Perawatan Dukungan dan Pengobatan HIV/AIDS, disebutkan, dalam Pasal 17, bahwa peran kecamatan, melakukan sosialisasi layanan perawatan, dukungan dan pengobatan yang tersedia. Memfasilitasi Odha yang terlantar, dan menghilangkan stigma dan diskriminasi bagi Odha dan keluarga di masyarakat.

Dia mengingatkan, kasus HIV di Medan terus meningkat, sehingga membutuhkan sinergitas segenap pihak di jajaran pemerintahan, organisasi masyarakat sipil dan swasta.

Menurut data, lanjutnya, situasi terkini HIV di Medan sejak 2006 hingga Mei 2022 ada 8.264 kasus (HIV 6.065). Faktor risiko heteroseksual terbanyak hingga 2016.

Jadi, katanya, berdasarkan Perda maupun Perwal yang ada, maka tidak salah jika pemerintahan kecamatan ikut aktif dalam program HIV/AIDS maupun pengalokasian anggaran.

Libatkan OMS

Technical Officer IAC Medan Ratih Ayu menambahkan, peran pemerintah kecamatan sangat penting agar Kota Medan menjadi pioner dalam target eliminasi kasus baru HIV dan menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap Odha.

Untuk itu, katanya, pihak kecamatan diharapkan bisa melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam Musrenbang untuk memberikan masukan program dan anggaran soal isu-isu HIV/AIDS.

Soalnya, lanjut Ratih, berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, peraturan tersebut dinilai lebih simpel dan mengakomodir Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk ikut berkerjasama dalam melakukan proses-proses membangun negara.

Selain itu, Peraturan LKPP 3/2021 tentang Pedoman Swakelola dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola.

Dia menjelaskan, ruang lingkup pedoman swakelola ini meliputi perencanaan pengadaan melalui swakelola; persiapan swakelola; pelaksanaan swakelola; pengawasan swakelola; dan serah terima hasil pekerjaan yang juga dilakukan pada sistem pemerintahan di tingkat desa/kelurahan di bawah kecamatan.

Bagi pemerintah, katanya, melalui swakelola tipe tiga ini memberikan keuntungan yakni pelaksanaan program lebih efektif dan efisien. Sasaran program lebih tepat dan keberlanjutan hasil program. Bagi OMS, keberlanjutan sumber daya, memperluas jaringan kerja dan memperkuat tata kelola dan profesionalisme lembaga.

Dalam diskusi singkat tersebut terlihat, bagaimana jajaran kecamatan sangat minim mendapatkan pengetahuan tentang HIV/AIDS. Soalnya, mereka tidak memiliki program yang khusus untuk itu selama ini. Ke depan, mereka berharap ada kolaborasi program dari lintas sektor dalam isu-isu HIV/AIDS.

Erwin dari CSSHR PKBI Sumut menyambut baik keinginan sejumlah kecamatan. “Jika berkenan, PKBI bersedia turun ke kecamatan memberikan sosialisasi tentang HIV dan AIDS,” ucapnya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi