DPRD Palas Pecah 2 Kubu, KUA PPAS Belum Ditetapkan

DPRD Palas Pecah 2 Kubu, KUA PPAS Belum Ditetapkan
DPRD Palas Pecah 2 Kubu, KUA PPAS Belum Ditetapkan (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Anggota DPRD Kabupaten Padanglawas pecah menjadi 2 kubu dalam menyikapi KUA PPAS. Akibatnya sudah 2 kali rapat paripurna gagal dalam menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) R-APBD 2023.

Masing-masing kubu anggota DPRD memiliki sudut pandang dan analisa yang berbeda. Sehingga perbedaan semakin meruncing, membuat para wakil rakyat itu pecah menjadi 2 kubu. Satu kubu 16 anggota dewan, dan satu kubu lagi 14 anggota dewan dari 30 anggota DPRD Palas.

Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar, saat dimintai keterangan terkait gagalnya penetapan KUA PPAS, mengatakan adanya perbedaan hal yang lumrah. Namun mestinya para wakil rakyat harus memiliki pandangan hal yang harus didahulukan dan menjadi skala prioritas.

"Silahkan berbeda, tapi dalam hal menyangkut kepentungan hidup orang banyak, dan hal yang menjadi skala prioritas harus tetap diutamakan," kata Amran.

Amran menyesalkan ada anggapan 14 anggota DPRD memiliki target dan diframing lain, seolah 14 orang anggota DPRD yang tidak hadir itu ingin mencekal paripurna penetapan KUA PPAS, karena tidak setuju dengan pengalokasian anggaran PPPK yang nilainya mencapai Rp 67 miliar.

Padahal dari 13 orang anggota badan anggaran DPRD Palas, termasuk sekretaris dewan telah mengajukan penambahan waktu pembahasan, mengingat adanya perbedaan pendapat. Terutama pengalokasian anggaran PPPK yang nilainya mencapai Rp 67 miliar hanya diputuskan sepihak, dengan mengabaikan saran dan masukan DPRD.

Belum lagi di saat pembahasan tim anggaran eksekutif tidak mampu menjelaskan berapa sebenarnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, supaya bisa dilakukan rasionalisasi anggaran.

"Disitulah perdebatan dan perbedaan pendapat d iantara anggota badan anggaran legislatif. Jadi bukan karena tidak setuju dengan pengalokasian anggaran PPPK," tegas Amran.

Amran menjelaskan, di saat pembahasan KUA PPAS hari pertama juga telah diajukan untuk penambahan waktu pembahasan, mengingat belum disahutinya permintaan DPRD untuk dilakukan rasionalisasi anggaran. Ditambah lagi belum adanya sosialisasi.

Bahkan sampai menjelang memasuki waktu paripurna penetapan sesuai jadwal hasil Banmus, KUA PPAS yang disampaikan, pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp 887.982.029.412. Termasuk PAD sebesar Rp 87.849.536.844, pendapatan transfer sebesar Rp 800.132.492.568.

"Begitu melihat kejanggalan tersebut, maka 14 anggota DPRD yang diantaranya termasuk anggota badan anggaran, tidak menginginkan dilakukan penetapan sebelum ditemukan kesepakatan bersama," kata Amran.

Senada dengan itu, Elfin H Harahap dari Fraksi PKB, salah satu anggota badan anggaran dengan tegas mengatakan, yang 14 anggota dewan itu tidak ada niat untuk menggagalkan paripurna penetapan. Apalagi mendapat tekanan atau pesanan dari pihak tertentu supaya dibatalkan penetapan APBD TA 2023.

"Tetapi kita ingin mengingatkan agar jangan sampai diabaikan tahapan pembahasan KUA PPAS, sehingga eksekutif bisa menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Ranperda APBD 2023 yang memihak pada rakyat," katanya.

Sufriady H Hasibuan dari Fraksi PAN juga mengatakan, pihaknya siap membahas dan nenetapkan KUA PPAS, asalkan sesuai tahapan dan tidak ada yang dipotong potong dalam pembahasannya.

Namun ke-14 anggota DPRD tersebut mengatakan tidak ada masalah dengan KUA PPAS, sesuai aturan pedoman penyusunan APBD, sebab rapat paripurna yang gagal itu bukan final dan tertutup untuk tidak dibahas lagi.

Sehingga, saat ini pihaknya sedang berkoordnasi dengan ketua TAPD untuk pembahasan dan penyamaan persepsi dalam penetapan KUA PPAS. Begitu juga dalam hal Ranperda APBD nanti bisa saja dilakukan kesamaan persepsi dalam postur APBD Palas TA 2023 sesuai peraturan dan perundang-undangan.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi