Dapat Remisi, 31 Napi di Sumut Langsung Bebas Saat Natal 2022

Dapat Remisi, 31 Napi di Sumut Langsung Bebas Saat Natal 2022
Ilustrasi (Google)

Analisadaily.com, Medan - 3.501 narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus hari raya Natal 2022. Sebanyak 31 orang diantaranya langsung bebas pada hari Natal, Minggu (25/12) besok.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto mengatakan, rincian remisi itu diberikan kepada 2.608 orang narapidana kasus kriminal umum, kemudian 11 orang narapidana PP 28 Tahun 2006 dan 882 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.

"Remisi tersebut diberikan satu hingga dua bulan. Persyaratan napi memperoleh remisi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani pidana selama enam bulan," katanya, Sabtu (24/12).

Erwedi menjelaskan hingga saat ini, jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumut berjumlah 33.811 orang, dengan rincian narapidana laki-laki berjumlah 24.555 orang; narapidana perempuan berjumlah 1.114 orang.

"Kemudian tahanan laki-laki berjumlah 7.825 orang dan tahanan perempuan sebanyak 317 orang," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi