4 Hari Layanan Pengaduan Gangguan Lampu Jalan Dibuka, Dishub Medan Terima 300 Aduan

4 Hari Layanan Pengaduan Gangguan Lampu Jalan Dibuka, Dishub Medan Terima 300 Aduan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Layanan pengaduan gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang telah dibuka Dishub Medan sejak Senin (9/1) lalu mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarakat. Terbukti, selama 4 hari terakhir, yakni sejak Senin (9/1) hingga Kamis (12/1), Dishub Medan telah menerima lebih dari 300 pengaduan layanan gangguan LPJU.

Hal tersebut dikatakan Kadis Perhubungan, Iswar, diwakili Kabid Sarpras Angkutan dan Penerangan Dishub Medan, Gultom R Parlin.

"Total sekitar 4 hari terakhir, yaitu sejak Senin sampai Kamis kemarin, kita sudah menerima sekitar 300an pengaduan. Baik itu dari nomor call centre atau WA di nomor 0813-9600-0934 maupun melalui google form," kata Gultom, ditulis Sabtu (14/1).

Meski begitu, terang Gultom, angka itu bukanlah jumlah titik LPJU yang bermasalah. Sebab untuk satu titik LPJU yang bermasalah, pelapor kerap lebih dari satu orang. Bahkan berdasarkan data yang ada, satu titik LPJU yang bermasalah bisa dilaporkan oleh lebih dari 5 atau 6 pelapor.

"Misalnya ada LPJU mati di salah satu gang atau ruas jalan, itu kebanyakan yang melapor lebih dari satu orang, bahkan rata-rata lebih dari 5 atau 6 orang pelapor. Misalnya LPJU di depan rumah kita mati, itu bukan hanya kita yang menggunakan layanan pengaduan ini, tapi tetangga sekitar rumah kita juga turut melaporkannya," terangnya.

Atas respons yang baik dari masyarakat Kota Medan itu, Dishub Medan pun telah berupaya untuk segera menuntaskan semua titik LPJU yang bermasalah.

"Hampir semua sudah dapat teratasi. Untuk warga yang LPJU nya mengalami gangguan dan sudah melaporkannya namun belum dituntaskan, kita harap bersabar, sebab pengelolaan LPJU di Dishub Medan baru dalam masa peralihan dari OPD sebelumnya. Sesegera mungkin akan kita tuntaskan," pungkasnya.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi