Jokowi Minta DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Jokowi Minta DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kiri), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kedua dari kanan), Rabu (18/1) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Analisadaily.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar menjadi Undang-Undang

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua 'stake holder'," kata Jokowi di Istana Merdeka dilansir dari Antara, Rabu (18/1).

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," kata dia.

Menurut Jokowi, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," sambungnya.

Jokowi pun berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja.

"Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja karena dalam praktiknya, pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," tegasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan RUU PPRT tersebut merupakan RUU inisiatif DPR.

"Ini adalah inisiatif DPR, pemerintah menunggu, yang pasti pemerintah seperti yang disampaikan Bapak Presiden kita berkomitmen untuk mengawal, untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PPRT ini," kata Bintang.

Bintang berharap RUU PPRT dapat selesai pada masa sidang DPR saat ini.

"Mudah-mudahan (pada masa sidang sekarang). Dengan 'statement' Bapak Presiden kita berkaca pada (RUU) PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) ketika ada 'statement' Bapak Presiden ini bergerak bersama. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk memberikan yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," tambah Bintang.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi Undang-Undang. Sejak 2004 RUU PPRT sudah diajukan kemudian ada 2009 RUU tersebut juga sudah didorong untuk disahkan.

Pada 2019, RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selanjutnya pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, tetapi hingga kini regulasi itu belum juga dibawa ke rapat paripurna.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi