HPN 2023, Ini 5 Seruan Pers dari Sumut

HPN 2023, Ini 5 Seruan Pers dari Sumut
Seminar Seruan Pers dari Sumut yang merupakan rangkaian acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 di Sumatera Utara (Sumut) menjadi momen penting para komponen pers di Tanah Air untuk menyampaikan 5 seruan pers. Seruan Pers dari Sumut itu disampaikan Wartawan asal Sumut, War Djamil, yang diikuti komponen pers yang hadir pada Seminar Seruan Pers dari Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa (7/2).

5 Seruan Pers tersebut yaitu pertama, pers berkomitmen kejadian pada Pemilu sebelumnya yang menyebabkan keterbelahan bangsa tidak terjadi kembali, sehingga pers tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak. Kedua, pers selalu berkomitmen berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik.

Ketiga, insan pers selalu menjaga komitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Keempat, pers tidak terjebak pada euforia arus informasi sosial media yang sering berisi berita-berita yang kebenarannya susah dipertanggungjawabkan. Serta kelima, mendorong dewan pers untuk selalu menjaga marwah kehidupan pers Indonesia, agar tetap berdiri sebagai pilar demokrasi Indonesia.

“HPN 2023 sangat strategis, karena menjelang Pemilu 2024, pers diharapkan berfungsi sebagai mana mestinya menjadi pilar demokrasi, hanya berpihak pada kebenaran dan kepentingan umum, kita berharap pengalaman lima tahun lalu tidak terulang lagi,” ujar War Djamil.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, peran pers sangat penting pada Pemilu atau pemilihan apapun. Menurutnya, mengedukasi masyarakat saat pemilu adalah bagian dari peran pers.

“Publik diajak belajar tidak marah ketika calon yang didukung memiliki kelemahan dan publik diajarkan tidak terlalu euforia dengan kegembiraan ketika yang tidak didukung punya kelebihan,” kata Ninik.

Ninik juga mengatakan, kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang 1945. Di pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 diatur bagaimana kebebasan pers.

Peran pers menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai dasar demokrasi adalah mengakui serta menganggap wajar keanekaragaman.

“Kalau ada media yang memiliki pemberitaan yang berafiliasi pada agama tertentu nggak bisa, mesti ada keberagaman, inilah masyarakat sekarang diberi pilihan media yang sangat beragam, maka ini kembali pada publik nanti, pemahaman publik terhadap media itu nanti yang akan menentukan, masyarakat kita sudah cerdas,” kata Ninik.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi