Tim Tabur Kejatisu Tangkap Seorang DPO Kasus Korupsi

Tim Tabur Kejatisu Tangkap Seorang DPO Kasus Korupsi
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, memberikan keterangan, Jumat (10/2). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Memet Siregar di Jalan Sei Putih Baru Kamis (9/2) pukul 19.30 WIB. Saat penangkapan, Memet kooperatif.

Sebelumnya, Memet divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. JPU Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK).

"Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (10/2).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, Memet selaku Direktur Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tandas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Memet dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi