Keluarga Almarhum Paino Berharap Pelaku Penembakan Dihukum Seberat-beratnya

Keluarga Almarhum Paino Berharap Pelaku Penembakan Dihukum Seberat-beratnya
Keluarga Almarhum Paino (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Istri dari almarhum Paino, mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019, berharap dan meminta para pelaku yang telah ditangkap Polda Sumut bersama Polres Langkat dihukum seberat-beratnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, dan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Pak Hinca Panjaitan wakil kami di DPR RI, saya sebagai istri Bapak Paino yang meninggal ditembak, mohon pelaku di hukum yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya," ujar Nilawati (45) dihadapan sejumlah wartawan saat konferensi pres di Stabat, Selasa (14/2).

Nilawati didampingi ketiga anaknya dan beberapa perwakilan warga Besilam Bukit Lembasa juga sangat berharap para pelaku, terutama aktor intelektual atau otak dari pelaku pembunuhan tersebut dapat dihukum setimpal atas perbuatannya.

Bahkan Nilawati menambahkan jika para tersangka tidak dihukum seberat-beratnya seperti yang ia inginkan, keluarga Paino tidak akan tenang hidup di Desa Besilam Bukit Lambasa.

"Akan terjadi lagi terus pak, dengarkan keluhan kami ini Pak Presiden, selama ini kami sudah terzalimi pak," ucap Nilawati.

Pada kesempatan yang sama beberapa perwakilan warga Desa Bukit Besilam Lembasa juga sangat berharap kejadian yang pernah terjadi di kampung mereka tidak terulang lagi.

"Kami sangat menginginkan kedamaian, ketentraman serta kemerdekaan, dimana selama ini kami selaku warga selalu merasa resah dan tertekan juga selalu diliputi rasa khawatir, akibat adanya intimidasi dari pihak tertentu," ujar Soraya.

Dikatakan warga lainnya selama ini pelaku inisial LS alias Tosa otak pelaku pembunuhan tersebut selalu berusaha memonopoli terkait masalah hasil perkebunan kelapa sawit milik warga, dan hal tersebut sudah berlangsung sangat lama.

Warga juga tidak ingin pelaku LS alias Tosa dan para pengikutnya kembali lagi melakukan tindakan serupa, sehingga mereka berharap para pelaku dihukum seberat mungkin.

Kuasa Hukum keluarga, Togar Lubis mengatakan, perkara ini ia berharap agar kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut para tersangka, Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana.

"Tidak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak memutus atau memvonis Pasal 340. Karena faktanya dan kemarin telah juga dirilis oleh Polda Sumut bahwa rencana pembunuhan ini sebelumnya sudah ada tiga kali. Itu sudah diakui oleh para tersangka," ujar Togar.

Togar merunutkan, pembunuh Paino sudah direncanakan sejak 20 Januari 2023 lalu. "Itu sudah direncanakan para pelaku untuk membunuh korban dengan cara dikampak, namun tidak berhasil. Tapi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.10 WIB, korban juga mau dibunuh tapi gagal karena warung saat itu ramai. Alhasil sekitar pukul 23.00 WIB korban berhasil dibunuh para tersangka saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Besilam Bukit Lambasa, Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Langkat," sambungnya.

Togar menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum keluarga, dalam waktu dekat segera menyurati Mahkamah Agung (MA), kejaksaan dan lainnya.

Karenanya, salah satu daripada tersangka dalam perkara ini yang juga otak dari para pelaku bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, pernah melakukan penembakan terhadap warga Kebun Balok, Desa Besilam Bukit Lambasa.

"Kami berharap proses perkara hukum ini di Pengadilan Negeri Stabat, benar-benar tidak ada intervensi siapa pun. Dan hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku," pungkas Togar.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi