Pantau Lewat Udara, Ditemukan Tambang Ilegal di Hutan Lindung Aceh Jaya-Aceh Barat

Pantau Lewat Udara, Ditemukan Tambang Ilegal di Hutan Lindung Aceh Jaya-Aceh Barat
Pantau Lewat Udara, Ditemukan Tambang Ilegal di Hutan Lindung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy bersama Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur, mewakili Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh Junaidi dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Mahyudin melaksanakan pengecekan titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak pidana Minerba melalui udara atau airview di wilayah barat, yang meliputi Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Selasa (14/2).

Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam pengecekan dari udara Kabupaten Aceh Jaya, tepatnya di Lamno ditemukan satu titik illegal logging di hutan lindung. Kemudian di Aceh Barat, tepatnya di Sungai Mas juga ditemukan beberapa lokasi pertambangan tanpa izin atau illegal mining.

"Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut," ujar Winardy, dalam keterangannya usai memantau lokasi tambang ilegal.

Ia mengatakan, merespon hal ini, Dinas ESDM nantinya juga akan mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat untuk membuat Koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Di samping itu, Pemerintah Daerah juga berupaya agar pertambangan tanpa izin mendapat payung hukum. Nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legeslatif sampai ke Pemerintah Pusat agar adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Usai melakukan airview, Kombes Pol Winardy juga mengingatkan dan melarang setiap praktik illegal logging di hutan lindung, dan bila ditemukan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait illegal loging ini, kata Winardy, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan DLHK dan BPHL secara continue agar praktik illegal logging di hutan lindung bisa dicegah.

Ia juga menyampaikan, terkait dengan pemanfaatan hasil hutan, masyarakat didorong untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan agar hutan yang sudah masuk wilayah dilindungi tidak dirambah lagi.

Kemudian, Winardy juga menyebutkan, bahwa ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal loging, karena secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Karenanya, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan," katanya.

Ia juga mengatakan, setiap temuan dalam pemantauan melalui udara hari ini akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif.

Sementara itu, Winardy juga menyinggung terkait adanya tambang ilegal di Kabupaten dan Aceh Barat. Secara tegas ia menyebut, bahwa di manapun ada kegiatan ilegal baik illegal mining maupun illegal logging, tetap akan dilakukan penegakan hukum.

Penegakan hukum yang konkrit itu berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, dan juga sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.

"Namun, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya berkomitmen menyelesaikan akar dari masalah timbulnya pertambangan ilegal, terutama berkaitan dengan faktor ekonomi," tutupnya.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi