3 Pengedar Sabu di Delitua Diciduk Polisi

3 Pengedar Sabu di Delitua Diciduk Polisi
3 Pengedar Sabu di Delitua Diciduk Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Satuan Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap kasus markotika jenis sabu yang melibatkan 3 tersangka dari di Kompleks Merci, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Ketiganya masing-masing berinisial DW (37), JB alias Pedel (42) dan S (44).

"Benar kita menangkap tiga pria beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 258,05 gram. Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain, Sabtu (18/2).

Kata dia, pengungkapan kasus sabu ini berawal pada Selasa, 14 Februari 2023 pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai sabu di Kompleks Merci.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deliserdang bergerak cepat, hingga tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, kemudian tim menyusun rencana dan melakukan pengamatan akurat dan menangkap DW di Jembatan Kompleks Perumahan Merci, saat sedang duduk di atas sepeda motor dengan menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 19,79 gram yang diletakannya di atas jalan, tepat di bawah sepeda motornya.

Lalu petugas membuka jok sepeda motor tersebut dan kembali menemukan bungkus makanan berwarna kuning yang didalamnya berisi 4 bungkus sabu dengan masing-masing berat bruto 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram, dan 5,31 gram.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap DW, dan didapati keterangan bahwasannya barang bukti sabu tersebut baru ia terima dari seorang pria berinisal JB alias Pedel. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap JB alias Pedel beserta barang bukti sabu 1 paket dengan berat bruto 2,86 gram bersama seorang temannya berinisial S beserta barang bukti sabu 5 paket dengan jumlah berat bruto 4,75 gram di rumah pelaku S di Kompleks Perumahan, Jalan Kayu Embun, Delitua, Deliserdang.

“Barang bukti dan ketiga pelaku langsung diboyong dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi