Dua Orang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Asahan

Dua Orang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Asahan
Barang bukti yang diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjungbalai dari kedua tersangka, Senin (27/2) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap dua orang yang sedang transaksi ekstasi di komplek Graha Indah Kisaran, Jalan Abadi Setia Bakti, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

"Keduanya merupakan sepasang, HM (34) dan SJN (35)," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi, Senin (27/2).

Kata Reynold, dari tangan mereka awalnya diamankan 10 butir Pil ekstasi, selanjutnya dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan yang didampingi Kepala lingkungan.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik besar transparan berisikan 40 butir diduga ekstasi dilipatan pakaian yag di dalam lemari kamar," terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ekstasi itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J yang masih dalam pengejaran. Kedua tersangka beserta 50 butir pil ekstasi, satu unit swpeda motor, uang Rp 200.000 dan satu unit handphone turut diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

"Kedua pasangan kekasih tersebut, HM dan SJN melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika," tambahnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi