8 Perusahaan Perkebunan di Paluta Tak Punya Standar Pemadam Kebakaran

8 Perusahaan Perkebunan di Paluta Tak Punya Standar Pemadam Kebakaran
Pengecekan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Selatan – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar pengecekan sarana dan prasarana pemadam api di 9 perusahaan yang ada di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

“Hanya satu perusahaan saja yang memenuhi standar nasional penanganan pemadam kebakaran hutan dan lahan, yakni PT ANJ Binanga di Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta,” kata Kasat Samapta Polres Tapsel, AKP Harun, Sabtu (4/3).

Sebanyak 8 perusahaan yang tidak memenuhi standar adalah PT Paluta Inti Sawit (PIS), PT Hutan Barun Perkasa (HBP), PT Sumber Sawit Nusantara (SSN), PMKS Bukit Harapan Tiurindu-I (HHT-I), PMKS Bukit Harapan Tiurindu-II (HHT-II), KPKS Bukit Harapan-I, dan KPKS Bukit Harapan-II.

"Terakhir yang kami cek dan tidak memenuhi standar nasional penanganan kebakaran hutan dan lahan yakni PT Wonorejo Perdana,” terangnya.

Menurutnya lagi, 8 perusahaan itu tidak memenuhi standar nasional baik dari segi perorangan atau pun per regu dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.

“Diharapkan ke depan perusahaan tersebut segera melengkapi sarana dan prasarana penanganan dan pemadam kebakaran,” tandasnya.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi