Muscab III Gerakan Pramuka Paluta Diduga Ilegal atau Cacat Hukum

Muscab III Gerakan Pramuka Paluta Diduga Ilegal atau Cacat Hukum
Harun Lubis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Musyawarah Cabang (Muscab) III Gerakan Pramuka Paluta yang akan berlangsung Senin (9/10) mendatang diduga cacat hukum. Pasalnya, Muscab tersebut terindikasi melanggar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai hukum tertinggi setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.

Hal tersebut diungkapkan Demisioner Waka Orgakum Kwarcab Pramuka Paluta Harun Lubis, kepada wartawan, Rabu (4/10) menyikapi perkembangan Muscab III yang saat ini berlangsung.

Harun menyebutkan Muscab Gerakan Pramuka itu dinilai melanggar Angaran Rumah Tangga Pasal 67 ayat 7 Poin B dan C. Pada pasal tersebut, Poin B berbunyi, ‘Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka 3 bulan setelah berakhirnya masa kepengurusan, kwartir daerah berkoordinasi dengan Mabicab untuk segera membentuk tim persiapan Muscab atau caretaker’.

Anehnya pada Poin C disebutkan, tim persiapan Muscab tidak mengindahkan aturan tersebut dan membuat aturan sendiri serta menetapkan surat keputusan kwartir cabang dan bertugas melaksanakan musyawarah.

"Jadi Muscab tersebut jelas-jelas melanggar dan tidak mematuhi Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Untuk itu kepada Panitia Muscab untuk mempertimbangkan dampak dan tuntutan hukum yang bisa saja dilakukan, baik secara pidana maupun perdata," ungkapnya.

Harun yang juga Bakal Calon Ketua Kwarcab Pramuka Paluta menilai, Muscab tersebut cacat hukum dan prematur. Panitia Muscab Kwarcab juga ditandatangani oleh seorang calon yang bukan lagi Ketua Kwarcab.

Parahnya lagi, persoalan saat pelaksanaan musyawarah cabang tidak mengajukan pengukuhan dan penerbitan SK di Kwarda. Artinya legal standingnya tidak ada dalam mengikuti Muscab karena tidak memiliki hak suara memilih dan dipilih sesuai AD dan ART.

“Bagaimana mungkin mengikuti Muscab sedangkan panitia belum memiliki landasan legalitas sesuai AD dan ART. Dan ada upaya pembunuhan karakter kepada seorang bakal calon ketua, termasuk kepada saya. Ini jelas melanggar aturan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ini demi wibawa organisasi. mau dibawa ke mana Pramuka Paluta ini,”tegasnya.

Kwarda Sumut Harus Turun

Dia meminta Ketua Kwarda Sumut dan jajaran turun dan menunda Muscab dan menyelesaikan semua permasalahan di Paluta, tentu dalam waktu tidak lama sudah ada keputusan dari Kwartir Daerah.

"Ini wibawa organisasi. Saya berharap Kakak Ketua Kwarda turun ke Paluta, cermat menyikapi masalah ini," pungkasnya.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi