TSO Diaktifkan Kembali Sebagai Bupati Palas, Langsung Buat Kebijakan

TSO Diaktifkan Kembali Sebagai Bupati Palas, Langsung Buat Kebijakan
TSO Diaktifkan Kembali Sebagai Bupati Palas, Langsung Buat Kebijakan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Pascakeluarnya surat Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, perihal pengaktifan kembali Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padanglawas (Palas) atau biasa disebut Tongku Sutan Oloan (TSO) langsung membuat kebijakan.

Sejumlah jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya dicopot Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, kembali diaktifkan TSO ke jabatan semula. Pengagkatan kembali 4 pimpinan OPD tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Ali Sutan Harahap tanggal 9 Maret 2023.

Ke-4 pimpinan OPD yang dikembalikan TSO dalam jabatannya yaitu Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Gojali Ritonga, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Faisal Siregar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Adi Putra Halomoan Hasibuan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Palas, Yenny Nurlina Siregar.

Selain itu ada juga Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Subriadi Daulay, dan Ashari Gunung Hasibuan diangkat sebagai Plt Administrator selaku Sekretaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

"Bupati Padanglawas tidak pernah memutasikan atas nama Gojali dari jabatannya, serta pimpinan OPD lainnya," kata Mardan, Jumat (9/3).

Mardan selaku kuasa hukum TSO, mengungkapkan, pengaktifan kembali beberapa pimpinan OPD tertuang dalam surat Bupati Palas Ali Sutan Harahap Nomor : 800/29/2023 tertanggal 9 Maret 2023.

"Semua kebijakan Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan ini juga mengacu surat Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ ter tanggal 2 Maret 2023," tegas Mardan.

Lebih jauh Mardan menjelaskan, pengaktifan kembali TSO berdasarkan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022.

“Dengan adanya surat Mendagri Tito Karnavian tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palas diminta mematuhi Surat Mendagri yang menyatakan Bupati Palas yang telah kembali melaksanakan tugas dan wewenanganya sebagai bupati,” tegas Mardan.

Karena itu, lanjut dijelaskan Mardan Hanafi Hasibuan, selaku kuasa hukum TSO, pihaknya mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Mendagri.

“Terima kasih kepada Mendagri telah menyelesaikan polemik di Kabupaten Palas. Keputusan ini sangat tepat sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di Palas,” ungkap Mardan.

Selain itu, kata Mardan, masyarakat Kabupaten Palas diminta menghormati surat Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkan Ali Sutan Harahap agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Palas, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Palas. Sehingga, Pak Wakil Bupati diminta segera berkoordinasi dengan Bupati,” kata Mardan Hanafi Hasibuan.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi