JPU Ajukan Kasasi ke MA Atas Putusan Sopian Subri di PT Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Belanja Tidak Terduga (BTT).
Korupsi terkait Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun 2020 sebesar Rp 352.200.000
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega mengatakan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menghukum terdakwa Sopian Subri Lubis, Selasa (14/3).
"Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara terdakwa Sopian Subri Lubus dengan putusan nomor 08/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 9 Februari 2023," katanya
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 21 Desember 2022 yang dimintakan banding.
"Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Akta Kasasi Nomor: 11/Akta.Kasasi/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 10 Maret 2023," pungkasnya.
(IAN/RZD)