Sahala Pohan: Mendagri Jangan Buat Gaduh di Palas

Sahala Pohan: Mendagri Jangan Buat Gaduh di Palas
Sahala Pohan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta, Sahala Pohan, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bekerja sesuai prosedur saja, jangan membuat gaduh di daerah Padanglawas (Palas).

"Mendagri fokus saja kerja sesuai aturan, jangan karena kebijakannya malah menimbulkan kegaduhan," kata Sahala, Rabu (15/3).

Dijelaskannya, sejak Mei 2021, Bupati Palas, Ali Sutan Harahap atau TSO, sudah tidak berkantor lagi karena mengalami sakit. Dan pada 24 November 2021, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Keputusan itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tentunya dalam hal ini Gubernur Sumut lebih mengetahui bagaimana kondisi Pemerintahan Kabupaten Padanglawas," sebut Pohan.

Lebih jauh mantan Ketua Cabang HIMMAH Kabupaten Palas ini, mengatakan, dirinya sangat miris dan sedih, ketika melihat para pendukung dan simpatisan TSO yang selalu menginginkannya harus segera aktif jadi bupati.

Padahal, melihat dari kondisi yang ada, seharusnya TSO masih fokus untuk berobat untuk pemulihan kesehatannya.

Sahala juga menilai kebijakan yang dilakukan Gubernur Sumut sudah benar dan jelas. Jika TSO sudah sehat dan dianggap mampu untuk menjalankan roda pemerintahan, Plt akan dicabut dan TSO akan diaktifkan kembali.

"Ini malah justru Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, perihal pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas," tegas Sahala.

Apa yang dilakukan Kemendagri tersebut, lanjut Sahala, sangatlah keliru. Jika dilihat dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, paragraf 5, disebutkan tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam Pasal 78 (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. Berakhir masa jabatannya; b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala Daerah/wakil kepala daerah.

"Ini malah mengeluarkan surat prihal pengaktifan kembali, itukan tidak nyambung," ucap sahala.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi