Seorang Wanita Terdakwa Maisir Dihukum Cambuk

Seorang Wanita Terdakwa Maisir Dihukum Cambuk
Seorang wanita terdakwa maisir (judi) saat dicambuk oleh algojo di Lapangan Merdeka Langsa, Selasa (21/3) (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Satu dari dua terdakwa maisir (judi) adalah wanita yang dieksekusi cambuk sebanyak 10 kali di lapangan Merdeka Langsa, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (21/3).

Komandan Wilayatul Hisbah (Danton WH) pada Kantor Satpol-PP dan WH setempat, Heri Iswadi mengatakan, uqubah cambuk ini dilaksanakan oleh tim terpadu eksekusi uqubah.

"Kedua terdakwa adalah Rina Nilda dan Welly Juantono warga kota Langsa," ucapnya.

Disebutkan, terdakwa Rina Nilda, sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor: 2/JN/2023/MS.Lgs tanggal 17 Maret 2023 dengan uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 10 kali dipotong masa tahanan.

Sementara terdakwa Welly Juantono sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor : 3/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 17 Maret 2023 dengan uqubat Ta'zir sebanyak 10 kali dipotong masa tahanan.

"Kita berharap menyambut bulan suci Ramadan ini tidak ada lagi bentuk perjudian dan kemaksiatan di Langsa.Mari kita tingkatkan amal ibadah di bulan penuh berkah," harapnya.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi