Hentikan Sandiwara, Pemberhentian TSO Sebagai Bupati Palas Sudah Layak

Hentikan Sandiwara, Pemberhentian TSO Sebagai Bupati Palas Sudah Layak
Abdul Adi Syafran Harahap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kisruh kepemimpinan Pemerintahan Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) dengan alasan Ali Sutan Harahap atau TSO sudah sehat, dan bisa memimpin kembali penyelenggaraan roda pemerintahan sebagai Bupati merupakan sebuah drama.

Hal itu disampaikan Abdul Adi Syafran Harahap, mantan anggota DPRD Palas. "Fakta di lapangan bisa kita lihat bersama, bahwa Ali Sutan Harahap belum bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai Bupati yang diakibatkan penyakit dideritanya sejak tahun 2021 yang lalu," kata Adi Syafran, Jumat (31/3).

Adi Syafran menjelaskan, berlandaskan putusan PTUN Medan No: 59/G/2022/PTUN.MDN tanggal 27 Oktober 2022, yang sudah dibatalkan di tingkat banding dengan Putusan Nomor: 10/B/2023/PT.TUN.MDN pada 28 Maret 2023.

Lalu, Surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 2 Maret 2023 Nomor: 100.2.7/1284/SJ Hal: Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas yang kemudian, pada tanggal 14 Maret 2023 oleh Gubernur Sumatera Utara memberikan jawaban dengan surat Nomor: 100.1.2/3264 Perihal: Penjelasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas yang pada intinya “TSO Bandal” sesuai dengan keterangan Gubernur pada pemberitaan media akhir akhir ini.

"Yang pada intinya beliau tidak mengindahkan arahan Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat dalam pemeriksaan kesehataannya," tegas Adi.

Tidak sampai di situ, kata Abdul Adi, pada tanggal 21 Maret 2023 Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 400.5/1723/SJ, hal permohonan pemeriksaan ulang terkait kondisi Bupati Padanglawas yang pada intinya meminta pihak RSCM Jakarta untuk memeriksa secara menyeluruh baik fisik maupun mental sesuai dengan makna penjelasan pasal 78 ayat 2 huru (b), dan memberikan keterangan secara tertulis untuk mengetahui kesehatan dan kemampuan/ketidakmampuannya dalam melaksanakan tugas.

"Namun sangat disayangkan hal ini belum dilaksanakan. Pada hal, sudah berapa hari dari keluarnya Surat tersebut. Apa memang ini akan ada unsur kesengajaan tidak dilakukan agar tidak terungkap fakta yang sebenarnya," kata Adi.

"Drama apa lagi yang akan dipertontonkan, cara apa lagi yang akan dicoba, kasihan kita melihat daerah dan masyarakat Palas ini akibat ulah segelintur orang," tegas politisi Gerindra itu.

Adi melihat drama ini akan terus dipelihara hingga beberapa episode, selama dugaan kemufakatan jahat ini terbongkar.

"Hanya ada satu kata, demi kepentingan umum masyarakat Palas, TSO (Ali Sutan Harahap), sudah layak diberhentikan sebagai Bupati ," ungkap Adi.

Dalih penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan jabatan yang dituduhkan kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padanglawas, adalah hal sangat keliru, bisa saja poin laporan ini berbalik kepada si pelapor jika laporan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Sementara TSO sudah lama tidak melaksanakan tugas, dan Ahmad Zarnawi Pasaribu melalui Surat perintah Gubernur menunjuk sebagai Plt Bupati Palas demi berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Ini sudah tepat dan sesuai undang-undang, dan sampai saat ini masih berlaku sesuai dengan Surat Keterangan BKAD Pemprov Sumut yang ditujukan ke Direktur PT Bank Sumut," tandas Adi.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi