Dibutuhkan Peran Generasi Milenial untuk Dorong UMKM Go Digital

Dibutuhkan Peran Generasi Milenial untuk Dorong UMKM Go Digital
Webinar Ngobrol Bareng Legislator: Generasi Muda Digital Peduli UMKM (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Di era disrupsi teknologi sekarang ini, pentingnya meningkatkan serta pengetahuan khususnya generasi milenial dalam menggunakan media digital.

Anggota Komisi I DPR RI, A Helmy Faishal Zaini menyampaikan, dalam memainkan peran strategis di era revolusi 4.0 yakni generasi sekarang ini menjadi pemegang kunci utama dalam pertarungan dan perkembanan dalam dunia digital.

Untuk bisa memainkan peran penting tersebut, generasi milenial harus membantu mendorong UMKM kita sehingga dapat berpartisipasi aktif di dalam memajukan unut-unit usaha atau ekonomi kecil menengah.

“Dengan platform-platform yang ada tersebut dimungkinkan bagi kita semua untuk mendorong UMKM ke arah yang lebih maju, lebih modern, dan lebih memiliki capaian-capaian target ekonomi yang terukur. Misalnya dengan memanfaatkan platform marketplace seperti tokopedia, shopee dan lain lain. Kita juga bias secara mandiri menggunakan platform yang ada seperti instagram, facebook, youtube, dan lainnya sebagaimana untuk memperkenalkan sekaligus mendorong produk-produk yang dimiliki,” ucap Helmy, dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator: Generasi Muda Digital Peduli UMKM, Senin (3/4).

Helmy juga menambahkan, tidak ada kata mengeluh ataupun tidak ada lagi keputusasaan dalam menghadapi era media digital. Karena peluang-peluang yang ada sebetulnya sudah ada di depan mata kita.

Selanjutnya, Wirausaha Muda NTB, Diana Kurniawati? menjelaskan mengenai kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap hak cipta di Indonesia cukup rendah. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya kasus-kasus pembajakan hak cipta atau plagiarisme yang terjadi akhir-akhir ini.

Hak Kekayaan Intelektual bertujuan untuk mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain. Sehingga dapat meingkatkan daya saing dan bangsa pasar serta dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.

“Hak kekayaan intelektual sangat penting dan berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI, meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, dan memiliki hal monopoli,” tutur Diana.

Syarat karya intelektual yang dipatenkan adalah bersifat baru belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu, Bersifat Inventif paten yakni hanya diberikan kepada karya intelektual yang diberikan pada penemu yang meniliki person skill in the art, dan bersifat aplikatif yakni hasil yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang ulang atau manfaat bagi masyarakat.

Hak kekayaan intelektual juga memiliki dasar hukum yaitu diantaranya undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang paten, undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk, undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas, undang-undang nomor 30 tahun 200 tentang rahasia dagang, undang-undang nomor 31 tahun 200 tentang desai industri, undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.

Ketua Asosiasi Interpreneur Muda Lombok Barat, Mukhsin Husni Thamrin, menyatakan Indonesia sudah menapaki era Industri 4.0, ditandai dengan serba digitalisasi dan otomasi sehingga menimbulkan konsekuensi logis atau dampak dari perubahan-perubahan yang ditimbulkan seperti toko konvensional yang tutup karna sebagian masyarakat lebih memilih sistem belanja online.

Serta pesatnya perkembangan sistem pembayaran yaitu dengan adanya e-banking dan berlakunya ketentuan e-money menyebabkan sebagian penyedia jasa dibidang pembayaran mengurangi pegawai. Dan pesatnya pertumbuhan media online seperti industri surat kabar pun mengalami penurunan skala bisnis yang cukup signifikan, karena tak bisa bisa menghindari dampak dari pesatnya pertumbuhan media online.

“Era revolusi 4.0 sekarang ini harus memiliki karakter khususnya generasi milenial sebagai Agent of Change. Karakter-karakter tersebut adalah memiliki visi yang jernih dan kegigihan mencapai target, bersikap kritis dan analitis, membangun hubungan yang kuat dengan membangun kepercayaan, penuh inovatif dengan metode thinking out of the box, ide-ide segar dan pemikiran-pemikiran kreatif, serta sarat akan pengetahuan atau melek tehnologi,” ungkap Mukhsin.

Terdapat permasalahan permasalahan yang timbul dalam UMKM yakni beberapa adalah modal usaha, kurang tahu cara membesarkan bisnis, kurangnya inovasi produk, kesulitan dalam distribusi dan pemasaran, belum memanfaatkan pemasaran online, tidak adanya branding atau merk produk, tidak memberikan perhatian pada pelanggan dengan program loyalitas, mengandalkan pembukuan secara manual, tidak memiliki mentor, dan tidak memiliki izin usaha resmi.

“Selain itu dalam meningkatkan UMKM yang ada kita sebagai wirausahawan dan generasi milenial harus memiliki jiwa wirausaha, inovatif, digital-minded, dan dapat kolaborasi atau bekerja sama,” tambah Mukhsin

Sehingga, generasi muda dapat mendorong kemajuan UMKM dengan memetakan kondisi UMKM dengan analisis SWOT, memberikan pelatihan kepada UMKM untuk meningkatkan kualitas produksi dan teknik pemasaran digital, membuat komunitas antar UMKM untuk memperluas informasi dan relasi, membuka akses informasi permodalan kepada UMKM, dan lain-lain.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi