26 Narapidana Rumah Tahanan Tarutung Terima Remisi

26 Narapidana Rumah Tahanan Tarutung Terima Remisi
Penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para narapidana, Sabtu (22/4) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Sebanyak 26 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tarutung menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, mengatakan remisi khusus ini diberikan kepada para Napi yang telah memenuhi persyaratan.

"Yakni telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan Rutan dengan baik, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan syarat lainnya," ujarnya, Sabtu (22/4).

Dia mengatakan, adapun ke-26 orang Napi yang menerima remisi khusus dengan rincian, sebanyak 18 orang menerima remisi selama 1 bulan.

"Kemudian sebanyak 6 orang mendapat remisi 15 hari dan 2 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari,"ucapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya pemberian remisi ini, kiranya dapat memotivasi dan memberikan semangat kepada para Napi untuk bersikap lebih baik lagi.

"Menjadi insan yang taat hukum dan berakhlak mulia, berbudi luhur, meningkatkan keimanan kepada Tuhan Maha Kuasa, serta menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan negara," imbuhnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi