Satu dari 10 Pelaku Amoral Terhadap 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap

Satu dari 10 Pelaku Amoral Terhadap 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung memaparkan kronologis kasus pemerkosaan anak di Mapolres Asahan, Sabtu (29/4) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kepolisian Resor Asahan menangkap 1 dari 10 pelaku amoral terhadap dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Asahan. Satu pelaku berinisial FR ditangkap, sembilan orang lagi melarikan diri namun identitasnya sudah diketahui.

Adapun inisial pelaku lainnya, RK, SP, DS, FR, AI, YD, SP, JM, JH dan RS yang merupakan warga Asahan.

Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, mengatakan kronologis kejadian, Jumat (14/4), saat RK mengajak korban jalan-jalan di Kecamatan Buntu Pane, Asahan, tetapi pelaku memanggil teman-temannya.

"Selanjutnya korban disuru meminum minuman keras. Keesokan harinya, Sabtu (15/4), pelaku kembali lagi mengulanginya di kos-kosan di Kecamatan Sei Dadap, Asahan," kata Rocky saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Sabtu (29/1).

Setelah itu, korban ditinggal. Korban kemudian bertemu keluarga dan menjelaskan apa yang terjadi. Selanjutnya keluarga korban melapor ke Polres Asahan.

Setelah mendapat laporan, tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan ke lokasi melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, petugas lalu menangkap FR dan dikembangkan. Namun pelaku lainnya melarikan diri.

"Untuk tersangka yang melarikan diri, agar menyerahkan diri, sebab identitas para tersangka sudah diketahui. Kami juga sudah menegaskan kepada pihak keluarga pelaku agar untuk menyerahkan ke Polres Asahan, kalau tidak menyerahkan diri, kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Rocky.

Akibat perbuatan itu ke 10 pelaku dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua diatas undang-undang nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi undang-undang dengan unsur sebagai berikut setiap orang dilarang melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, diancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

"Kami dari Kepolisian Polres Asahan sangat serius menangani kasus kekerasan asusila dan dibantu oleh pihak Pemkab Asahan, artinya tidak ada tempat bagi penjahat di Asahan ini, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi penjahat," tegas Rocky.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi