Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap

Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap
Terduga pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Taput. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menangkap seorang pria paruh baya, SPN (44), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dia ditangkap dari rumahnya," ujar Staf Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (3/5).

Baringbing menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan atas pengaduan orangtua korban.

Dia menuturkan, dalam laporannya orangtua korban mengatakan telah terjadi dugaan pencabulan atas diri anaknya hingga hamil.

"Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari nenek korban sendiri. Nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya nya dari rumah karena melihat perut korban sudah mulai membesar," katanya.

Baringbing menambahkan, selama ini korban diketahui tinggal bersama neneknya di rumah.

Namun mendengar kabar tersebut, orangtua korban kemudian langsung menjemput dan menanyai anaknya itu.

"Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku secara paksa sebanyak dua kali yakni Bulan Desember 2022 dan Bulan Februari 2023,"katanya.

Mendengar pengakuan anaknya itu, selanjutnya orangtua korban langsung membuat laporan remis kepada aparat kepolisian.

"Setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres, lalu kita lakukan penangkapan,"tandasnya.

Baringbing menegaskan, saat ini tersangka yang diketahui sudah menikah dan telah memiliki 3 orang anak itu, masih dalam pemeriksaan intensif di ruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Taput untuk pengembangan selanjutnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi