Sopir Mini Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir Mini Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mini bus yang terbalik diJalan Lintas Umum Tarutung-Sipirok di Desa Lumban Siagian Jae, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Kepolisian Resort Tapanuli Utara menetapkan sopir angkutan umum, JP (40) yang terbalik di Jalan Lintas Umum Tarutung-Sipirok di Desa Lumban Siagian Jae, Kecamatan Siatas Barita, sebagai tersangka.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Saat ini sopir yang bersangkutan sudah ditahan," kata Dahnial, Minggu (14/5).

Tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat ( 3 ), (2 ), (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Denda Rp 10 juta,"ucapnya.
Peristiwa ini mengakibatkan 8 orang penumpang yang merupakan pelajar dan 1 sopir mengalami luka-luka.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi