BKIPM Medan I Musnahkan 182 Ekor Ikan Cupang Asal Malaysia

BKIPM Medan I Musnahkan 182 Ekor Ikan Cupang Asal Malaysia
Kepala Balai KIPM Medan I Nandang Koswara bersama kepala BC Kualanamu saat memusnahkan ikan cupang asal Malaysia dengan cara dibakar. (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (Balai KIPM Medan I) akhirnya melakukan tindakan pemusnahan terhadap 182 ekor ikan cupang asal Malaysia dengan cara dibakar.

Tindakan ini dilakukan terkait sebagai upaya mengatasi hama penyakit masuk ke wilayah Indonesia, sebab masuknya juga tidak sesuai dengan aturan.

"Tentunya harus diproses dan dilaksanakan tindakan karantina sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," kata Kepala Balai KIPM Medan I Nandang Koswara usai melakukan pemusnahan di kantornya, Desa Araskabu Kecamatan, Beringin Deliserdang, Rabu (16/5).

Kata dia, ikan hias jenis cupang ini berhasil diamankan petugas BKIPM I Medan bekerja sama dengan BC Kualanamu pada Kamis 11 Mei 2023 lalu dari warga Malaysia.

Masuk lewat Kualanamu dalam rangka hendak mengikuti kontes ikan hias di Medan.

"Apapun alasannya, tentunya kami sebagai petugas BKIPM Medan I, tentunya berpegang teguh pada undang-undang karantina hewan, ikan dan tumbuhan", tegasnya.

Apabila ada media pembawa tidak dilaporkan masuk ke wilayah Indonesia dan tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak melalui Bandara yang ditetapkan itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang ditetapkan".sambungnya.

"Jangankan 182 ekor, 1 ekor sajapun, kalau membawa penyakit dapat dibayangkan berdamapak luas, dan akan membahayakan budidaya ikan kita"terangnya.
Tindakan pemusnahan ini adalah tindakan terakhir yang dilakukan setelah selama 3 hari pemilik tidak bisa melengkapi syarat dan sertifikat dari negara asal"tukasnya.

Sub koordinator Pengawasan pengendalian dan Informasi (P2I) BKIPM Medan I Oscar Daniel Butarbutar menjelaskan bahwa 182 ekor Ikan Cupang ini milik MUH bin SY warga negara Malaysia. Kemudian terdapat juga ada didalamnya SR warag negara Indonesia yang menjemput di Kualanamu.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan secara bersamaan terhadap kepemilikan barang, tidak bisa menunjukkan sertifikat sebagai mana yang dimaksud makan dilakukan tindakan penahanan barang. Pun demikian diberikan waktu selama 3 hari untuk mengurus syarat-syarat sebagai mana yang dimaksud undang-undang No 21 Tahun 2019 namun tidak bisa dipenuhi.Maka pemilik menyerahkan pada petugas.Oleh karena itu, diterbitkan surat pemusnahan pada hari ini"bebernya.

Kepala BC Kualanamu Elfi Haris dikesempatan itu mengaku kedepan sinergi harus ditingkatkan apalagi sebesar bandara kualanamu. Sinergi ini sudah berjalan cukup baik dan ini salah satu bukti bahwa kita berhasil menggagalkan penyelundupan media pembawa hama ini.

Kedepan akan kita tingkatkan terus saling berbagi informasi dan bila perlu kita melakukan tehnik baru untuk mengantisipasi penyelundup yang juga melakukan tehnik-tehnik baru juga.pungkasnya.

Sebelumnya,Kamis (11/5) pukul 14.00 wib. KIPM Medan I bersama BC Kualanamu berhasil menggagalkan 182 ekor ikan cupang dari warga Malaysia.

Penggagalan ikan hias asal Malaysia ini berawal petugas mencurigai tiga unit koper yang dibawa oleh penumpang pesawat udara air asia dari Kuala lumpur.Saat petugas BC mengamati di mesin X- Ray melihat ada indikasi yang mencurigakan didalam koper melalui visualisasi mesin X Ray. Atas dasar kecurigaan tersebut petugas BC dan BKIPM Medan I yg sedang melakukan pengawasan secara bersama-sama melakukan pemeriksaan manual dengan membuka seluruh isi koper dan ternyata benar bahwa didalamnya terdapat ratusan ekor ikan cupang dibungkus pelastik.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi