Berkas Perkara Penganiayaan Eks Ketua PAN Sumut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Penganiayaan Eks Ketua PAN Sumut Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan menerima berkas perkara penganiayaan yang dialjukan eks Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Sumatera Utara (PAN Sumut) pada Rabu, 17 Mei 2023, yang diserahkan langsung pihak kepolisian.

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega mengatakan, kejaksaan menerima perkara penganiayaan tersebut diterima melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Bahwa berkas perkara a quo tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 februari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023. Adapun Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, S.H. dan Sri Mulyati Saragih, S.H., M.H.," katanya, Kamis (18/5).

Adapun tersangka dalam perkara tersebut adalah AFD yang merupakan eks Ketua DPW PAN Sumut periode 2019-2024 dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2019-2024, AP, BM, dan ER.

"Kronologis kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 22.20 WIB bertempat di Lantai 2 Hotel Mutiara, Jalan HT Rijal Nurdin, Padang Matinggi, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Tersangka AFD, AP, BM, dan ER secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS hingga mengakibatkan luka pada korban," terangnya.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi