Catut Nama Penyidik dan Lakukan Pemerasan, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Catut Nama Penyidik dan Lakukan Pemerasan, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Catut Nama Penyidik dan Lakukan Pemerasan, Seorang Pria Ditangkap Polisi (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Seorang pria berinsial DAP (28) warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Polisi.

Ayah satu anak itu ditangkap Polsek Firdaus usai mencatut nama seorang penyidik Polsek Firdaus, Aipda Leonardo Partogi Hareva, untuk melakukan pemeras kepada keluarga tersangka kasus narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti uang sebanyakn Rp 2 juta hasil pemerasan.

Menurut Maruli, modus pelaku berpura-pura menjadi utusan Polsek Firdaus untuk mengurus anak dari korban yang ditangkap dalam kasus narkotika.

Pelaku mengatakan dapat meringankan hukuman kasus narkoba dengan mencatut nama salah satu penyidik polisi.

"Terakhir dia minta uang perdamaian dan diberi Rp 2 juta oleh korban. Tapi itu sudah yang ketiga kali, dan di situ langsung kita amankan," kata Maruli, Selasa (23/5).

Pelaku sudah 3 kali meminta uang kepada Tiamas Siregar, ibu dari tersangka narkotika yang ditangkap kepolisian.

Awalnya pelaku menelpon korban dan mengaku sebagai penyidik Polsek Firdaus. Dia menawarkan jasa untuk mengurus kasus narkoba yang menjerat anaknya.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Dusun IV Desa Sei Rampah pada Jumat (19/5) dan meminta sejumlah uang.

"Yang kedua dia minta uang lagi dengan dalih uang perobatan, katanya anak dari korban sakit diberi oleh korban Rp 400 ribu dan kemudian pada minggu lalu meminta uang sebesar Rp 500 ribu," kata Maruli.

Tidak dampai hanya di situ, korban kembali meminta uang kepada Tiamas sebesar Rp 7 juta dengan dalih uang perdamaian.

Merasa curiga dengan gelagat pelaku, Tiamas selamu korban kemudian mendatangi Polsek Firdaus dan bertanya soal permintaan sejumlah uang yang mengatasnamakan penyidik Polsek Firdaus.

"Terkahir dia minta uang Rp 7 juta, namun karena korban tidak punya uang dan tidak diberi, lalu korban mendatangi Polsek Firdaus dan baru tahu jika pelaku melakukan pemerasan," sebut Maruli.

Mengetahui dirinya telah ditipu, maka korban langsung membuat laporan ke Polsek Firdaus.

Atas laporan korban, maka polisi menjebak pelaku yang meminta uang perdamaian untuk datang ke rumah korban. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 juta.

"Terakhir dia bawa uang Rp 2 juta dari rumah korban. Di situ langsung kita amankan dan dibawa ke kantor polisi. Total kerugian Rp 4,4 juta," ucap Maruli. Kepada petugas, pelaku DAP mengakui perbuatannya dan polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan melalui pasal 378 jo Pasal 368 dari KUHPidana.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 jo pasal 368 dengan hukuman 5 tahun penjara," tutup Maruli.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi