Eks Kadis Kesehatan Deliserdang Ditahan Karena Diduga Terlibat Korupsi

Eks Kadis Kesehatan Deliserdang Ditahan Karena Diduga Terlibat Korupsi
Eks Kadis Kesehatan Deliserdang Ditahan Karena Diduga Terlibat Korupsi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Diduga melakukan korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinkes Deliserdang senilai Rp 725.478.290, pada tahun 2021, Kejaksaan menetapkan eks Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista (52) menjadi tersangka pada Selasa (23/5).

Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan 3 tersangka yakni eks Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deliserdang, Kornelius Pinem (52), Honorer Dinkes Deliserdang Alamsyah (45) dan PNS Dinkes Deliserdang di Rutan Kelas I Labuhan Deli, Jefri Erfan Siregar (34).

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti," katanya, Rabu (23/5).

Boy menuturkan, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2021, ketika itu Dinkes Deliserdang melaksanakan 9 kegiatan. Diantaranya pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes, Pembangunan Pagar Samping dan Belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan Paving Blok Halaman dan Area Parkir UPT Gudang Farmasi.

"Kemudian pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, Pembangunan Gedung PSC 119 dan Rehabilitasi Berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli," tuturnya.

Dalam kasus ini tersangka Alamsyah petugas yang menyiapkan administrasi,

Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu peran Ade selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut.

Dalam pengerjaannya proyek itu menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consulant. Namun dalam pembentukan tim itu, para pimpinan perusahaan tidak mengetahui adanya kerjasama tersebut.

"Ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan dan tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak," jelas Boy.

Selain itu, tanda tangan pembayaran pengadaan konsultasi ke tiga perusahaan diduga dipalsukan para tersangka.

"Pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 725.478.290," ungkap Boy.

Kini para tersangka ditahan di Kejari Medan hingga 20 hari ke depan sejak tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2023.

"Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutup Boy.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi