Zarnawi Pasaribu Diminta Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Zarnawi Pasaribu Diminta Mengutamakan Kepentingan Rakyat
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyerahkan Surat Menteri Dalam Negeri terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Rabu (24/5). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, kembali mengunjuk Wakil Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan agar menjalankan amanah dengan baik dan Forkopimda setempat diminta mendukung dan mengawal, agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Palas tetap berjalan baik dan kondusif.

“Bangun kekompakan, utamakan kepentingan rakyat dan dalam mengambil kebijakan maupun kebijaksanaan, harus tetap taat azas dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, terutama dalam cipta kondisi hendaklah dijaga baik,” kata Edy, Rabu (25/5).

Sebelum ini, Mendagri meminta RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melakukan pemeriksaan ulang terkait kondisi kesehatan Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap.

Assisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung mengemukakan, intinya saat itu Mendagri minta dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh.

Pemeriksaan ulang ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan, apakah masih memiliki kemampuan atau tidak secara fisik maupun mental/psikis dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Palas. Ini untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di kabupaten tersebut.

Berdasarkan surat Plt Dirut RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo No RS.01.01/VII.4/13284/2023 tanggal 18 April 2023 yang menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Palas.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi