Polri Rapat Selidiki Dugaan Bocornya Putusan MK Mengenai Sistem Pemilu

Polri Rapat Selidiki Dugaan Bocornya Putusan MK Mengenai Sistem Pemilu
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan bersama Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan), dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) selepas rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5/ (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Analisadaily.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, kepolisian masih rapat untuk menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai jika ada pihak yang menyebarkan putusan sebelum adanya sidang pembacaan vonis dari MK, maka patut diduga ada rahasia negara yang bocor.

"Sesuai dengan arahan beliau (Menko Polhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi, tentunya kami saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa kami laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," kata Kapolri saat jumpa pers bersama Mahfud MD dan Panglima TNI selepas acara rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (29/5).

Listyo menambahkan jika ada tindak pidana yang ditemukan, maka kepolisian akan mengambil langkah lebih lanjut.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana pada Minggu (28/5) mengumumkan lewat cuitannya di media sosial Twitter bahwa dia menerima informasi MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Dia menyampaikan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dia percaya kredibilitas-nya, tetapi dia bukan hakim Mahkamah Konstitusi.

Terkait cuitan itu, Mahfud MD pada hari yang sama lewat akun resmi Twitternya @mohmahfudmd menilai informasi dari Denny Indrayana dapat menjadi preseden buruk, karena putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan oleh majelis hakim.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud dalam cuitannya di Twitter.

Dalam jumpa pers selepas rapat koordinasi di Jakarta, Senin, Mahfud menyampaikan dia telah meminta MK mengusut pihak-pihak yang membicarakan putusan.

"Saya tadi sudah ke MK, (dan meminta) supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu. Kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor," ucap Mahfud MD.

Dia juga meminta Denny Indrayana menjelaskan sumber dari informasi-nya.

"Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti akan terlihat dalam perjalanan waktu siapa yang benar, siapa yang salah," ujar Menko Polhukam RI.

Mahkamah Konstitusi sejauh ini belum menggelar pembacaan putusan untuk hasil uji materi (judicial review) Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Para pemohon menilai Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka membuka celah persaingan antar-caleg yang tidak sehat, mendorong adanya politik uang, dan membuat biaya politik pemilihan anggota legislatif menjadi mahal.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi