Dua Anggota TNI Dipenjara Seumur Hidup, Asril Siagian: Harusnya Hukuman Mati

Dua Anggota TNI Dipenjara Seumur Hidup, Asril Siagian: Harusnya Hukuman Mati
Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbukti menjadi kurir 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Karena itu, mereka divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5).

"Mempidana kedua terdakwa penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian saat persidangan.

Asril mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.

"Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa," ucapnya.

Dia lanjut menjelaskanm hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

Dalam amar putusannya 2 terdakwa yakni Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (RH) terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Keputusan hakim diwarnai dissenting opinion. Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda dari 2 hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman. Asril berpendapat harusnya ke dua terdakwa divonis mati.

"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ujar Asril.

"Namun karena ini adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tambahnya.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan dihukum mati. Terkait keputusan ini terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

Sebelumnya, mereka ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi