Surat Tanda Terima Lapiram Pengaduan ke Polda Sumut. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kasus viral dugaan praktik Monopoli Koperasi Kantin di Sejumlah Lapas dan Rutan yang disebut dilakukan oknum ASN golongan III, bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjunggusta Medan, Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara kini bergulir ke jalur hukum. Dalam hal ini S Barus yang dituding kaya raya dari dugaaan monopoli tersebut melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.
"Jadi laporan pengaduan klien kita S Barus sudah kita buat, Senin 29 Mei 2023 sore kemarin. Dan kita mengadukan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yang mempublushnya tanpa ada konfirmasi sehingga membuat indikasi fitnah. dalam Hal ini UU ITE, dan kita tunggu perkembangan dari laporan tersebut," ujar Tambak Tarigan SH, Selasa (30/5).
Kemudian, selain laporan ke Polda Sumut, Tambak Tarigan juga membeberkan adanya indikasi oknum APH aktif yang diduga ada andil kepentingan pribadi menjatuhkan dengan menciptakan dugaan fitnah terhadap kliennya S Barus.
"Kita memiliki bukti rekaman video CCTV, ada oknum APH aktif masih bertugas di satu institusi. Oknum inilah yang mengambil foto lokasi rumah S Barus yang Notabene nya itu rumah pemberian atau pembangunannya dibantu keluarganya. Jadi seolah-olah direkayasa kalau rumah itu hasil dari fitnah yang dibuat Memonopoli bisnis koperasi kantin tadi. Dan di rumah itu juga ada difoto dia kendaraan Pajero dan Alphard. Jadi seakan sinkron ini dibuat oknum ini merupakan harta kekayaan dari monopoli. Padahal itu semua tidak benar. Harta keluarganya, kan almarhum ayahnya itu pengusaha resmi yang besar dan jaya ketika masanya. Jadi ini semua harta dari warisan ayahnya," jelas Tambak.
Terakhir, Tambak pun menyebutkan sudah menyurati untuk meminta klarifikasi perbuatan oknum APH tersebut kepada pimpinannya.
"Di sini juga kita aneh ada CCTV ketika seorang yang kita duga kuat, karena klien saya itu kan mengenal sosok tersebut. Oknum ini datang dengan menggunakan sepeda motor, lalu berhenti di salah satu warung depan rumah klien kita lanjut memfoto lokasi rumah klien kami. Aneh juga kan ini maksudnya apa. Nah itulah kita sudah buat surat dan telah diterima instansi tersebut pada Senin kemarin," ujar Tambak. (BR)