Pemkab Palas Terima DBH PKB dan BBNKB Dari Pemprov Sumut

Pemkab Palas Terima DBH PKB dan BBNKB Dari Pemprov Sumut
Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu menerima DBH dan BBNKB dari Pemprovsu melalui UPTD PPD Sibuhuan. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Pemerintah kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) bulan Januari - Maret 2023 dari Pemprovsu

Plt. Bupati Padanglawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu menerima langsung DBH PKB dan BBNKB dari Pemprovsu melalui Kepala UPTD PPD Bapenda Sumut Sibuhuan, Aminah Siregar, SE, M.Si di kantor Bupati Palas, Rabu (31/5).

Hal itu sesuai realisasi DBH PKB dan BBNKB yang tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.1/994/BAPENDASU/V yang ditandatangani Kepala Bapendasu Ahmad Fadly.

Menurut Zarnawi penerimaan DBH itu sesuai ketentuan hasil pajak PKB dan BBNKB yang masuk di kas Pemerintah Provinsi dan sebahagian akan dikembalikan ke daerah.

Realisasi penerimaan pajak tersebut atas kesadaran warga Padanglawas dalam membayar pajak, baik PKB maupun BNKB.

" Kesadaran bayar pajak seperti ini harus dipertahankan, bila.perlu ditingkatkan, juga bisa menjadi contoh bagi yang lain," kata Zarnawi.

Apalagi pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah. Termasuk untuk membiayai jalannya roda pemerintahan, juga pembangunan daerah yang berkesinambungan.

" Karena itu, atas pemerintah saya sangat mengapresiasi kesadaran warga Padanglawa yang telah membayar pajak tepat waktu. Dengan membayar pajak berarti telah turut mebantu pemerintah dalam pembangunan daerah, " tegasnya.

Sementara Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan, Aminah Siregar, menyampaikan hal senada. Sekaligus ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Padanglawas yang telah pro aktif membayar pajak kenderaan.

" Sebagai putra daerah merasa berkewajiban untuk saling mengingatkan dalam mendukung setiap program pemerintah yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," kata Aminah.

Selanjutnya kata Aminah, Bapenda Sumut melalui UPTD PPD kembali membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 29 Mei s/d 30 September 2023.

Dimana melalui pemutihan pajak kenderaan bermotor ini, akan memberi kemudahan bagi masyarakat, termasuk yang memiliki kenderaan yang telah mati pajaknya hingga tiga tahun atau lebih. Diberi kemudahan membayar pajak berjalan tanpa dikenakan denda.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi