Jelang Musim Tanam, Stok Pupuk Bersubsidi di Sergai Mencukupi

Jelang Musim Tanam, Stok Pupuk Bersubsidi di Sergai Mencukupi
Jelang Musim Tanam, Stok Pupuk Bersubsidi di Sergai Mencukupi (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Stok pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK/Phonska untuk musim tanam (MT) 1 tahun 2023 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang puncak tanam pada bulan Juni dan Juli mencukupi serta siap untuk didistribusikan kepada petani melalui kios pupuk resmi oleh pihak distributor.

Account Eksekutif (AE) PT Pupuk Indonesia Wilayah Sergai, Muhammad Ihsan mengatakan, sesuai Permendag No 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, stok gudang produsen memang diwajibkan memiliki stok pupuk jenis Urea dan NPK/Phonska sesuai dengan SK Bupati Sergai nomor: 633/18.28/ Tahun 2022, di mana alokasi pupuk untuk tahun 2023, jenis Urea sejumlah 14.286,068 ton dan pupuk NPK/Phonska sejumlah 9.310,018 ton.

Menurut Ihsan, perusahaan menyiapkan stok pupuk bersubsidi sesuai ketentuan. Untuk pupuk NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023 yang ada di gudang Lini III Sergai dengan kapasitas gudang 2.000 ton.

"Dalam minggu ini pupuk tersebut akan didistribusikan distributor ke petani melalui kios pengecer resmi," ungkap Ihsan, Jumat (2/6).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sergai, Roy CPS Pane, yang dihubungi terkait Permendag No 4 tahun 2023, membenarkan pihak produsen harus memiliki stok di gudang, dalam hal ini pupuk bersubsidi. Intinya, sepanjang stok sesuai kebutuhan dan untuk penyaluran ke kios pengecer resmi dari distributor dilaporkan ke Disperindag.

Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar mengatakan, berdasarkan Permentan No 10 tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi, pupuk bersubsidi sektor pertanian bahwasannya peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi hanya 9 jenis tanaman, yakni tanaman pangan meliputi padi, jagung dan kedelai, holtikultura meliputi cabe, bawang merah, bawang putih dan perkebunan meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi.

"Di luar komoditi tersebut tidak berhak menerima pupuk bersubsidi," tegas Dedy.

Menurut Kadis Pertanian, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar di sistem e-alokasi pengganti e-RDKK (Rencana Devenitif Kebutuhan Kelompok).

"Kita yakin petani penerima pupuk subsidi yang terdaftar di e-alokasi memperoleh sesuai dengan jumlahnya. Sebaliknya, bisa jadi petani yang mengeluh pupuk langka namanya tidak terdaftar di e-alokasi. Kami mengharapkan kepada petani atau kelompok tani agar berperan aktif dalam mendaftarkan diri di sistim e-alokasi, sebagai syarat mutlak untuk menerima pupuk bersubsidi," tandasnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi