Sidang Pembunuhan Paino, Saksi Lihat Terdakwa Turun dari Mobil Beli Makanan

Sidang Pembunuhan Paino, Saksi Lihat Terdakwa Turun dari Mobil Beli Makanan
Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang yang digelar di Ruang Prof Kusumah Admdja atas terdakwa HW alias Tio, dalam persidangan Hakim Ketua Ledys Meriana Bakara, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba, Jimmy Carter, dan kali ini JPU menghadirkan saksi Josua Sembiring.

Seharusnya sesuai agenda sidang, 3 orang akan bersaksi atas nama Josua Sembiring, warga Dusun XIV, Paya I Desa Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Ashyfa Khairunisa alias Syifa warga Jalan Bhakti, Dusun II, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, dan Sunartik alias Atik warga Dusun VII, Desa Besilam Lembasa, Kecamatan Wampu.

Namun hanya seorang saksi yang hadir. Majelis hakim yang diketuai Ladys Bakara didampingi 2 hakim anggota mendengarkan keterangan saksi Josua Sembiring dengan terdakwa Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, dan Sulhanda Yahya alias Tato memberikan kesaksian secara terpisah.

Saksi Josua Sembiring menjelaskan dirinya mengetahui adanya kejadian pembunuhan Paino setelah mendengar informasi yang disampaikan melalui toa di masjid.

"Karena di kampung jika ada yang meninggal diumumkan di masjid yang mulia," ujar Josua kepada majelis hakim, Rabu (7/6).

Saksi baru mengetahui kematian Paino akibat tertembak saat datang melayat ke rumah duka. Para pelayat menceritakan kejadian penembakan tersebut. Saksi mengenal baik Paino, bahkan pernah bekerja dengan Paino.

"Korban semasa hidup dikenal baik dan dermawan, selalu menolong masyarakat, saya juga pernah bekerja dengan almarhum yang mulia," ungkap saksi dalam persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan saksi, sebelum kejadian pembunuhan terhadap Paino, saat itu saksi sedang berada di warung Fresti, tak lama kemudian datang mobil Suzuki Ertiga, dan saksi sempat berdialog dengan seorang penumpang mobil yang saat itu turun untuk memesan mi dan rokok.

Lelaki tersebut adalah salah satu terdakwa yang duduk di kursi pesakitan atas kasus pembunuhan Paino, yaitu atas nama Heriska Wantenero alias Tio.

Saat itu antara saksi dan terdakwa Tio tidak saling kenal. Saksi sempat menanyakan dari mana dan ada keperluan apa, dan dijawab oleh Tio dari dalam (Dusun Bukit Dinding) ada mobil sawit tepacak dan dia bersama bos kebun.

Ketika itu saksi menanyakan hal tersebut karena merasa kasihan melihat wajah Tio yang kelihatan seperti sangat letih, seperti orang yang kurang tidur.

Namun karena saat itu Tio kelihatan kurang respons, dan seperti enggan berbicara, maka saksi tidak lagi meneruskan pembicaraan.

Para terdakwa yang menyaksikan secara daring keterangan saksi Josua menyatakan tidak keberatan. Begitu pula dengan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato. Selanjutnya hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada Senin (12/6).

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi