Pemilik Kafe SK Diduga Terlibat Pengerusakan Bak Sampah

Pemilik Kafe SK Diduga Terlibat Pengerusakan Bak Sampah
Bak sampah berada di samping pintu belakang Kafe SK (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Pemilik Kafe SK, HW, di Jalan K F Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, diduga terlibat dalam pengerusakan bak sampah di Jalan dr H Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi.

Kalau pun tidak terlibat secara langsung melakukan pengerusakan, ada perintah dari HW agar bak sampah itu jangan ada lagi di lokasi berbatas dengan dinding bangunan Kafe SK yang dibangun berlantai 2.

Dugaan keterlibatan HW dalam permasalahan ini diketahui dengan adanya surat pemanggilan HW ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan gelar perkara, Rabu (14/6) lalu.

Dugaan HW terlibat dalam pengerusakan bak sampah milik Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi yang terletak di Jalan dr H Kumpulan Pane, persisnya samping pintu masuk Kafe SK. Sebelum dibangunnya Kafe SK, bak sampah itu sudah ada puluhan tahun lalu.

Kasus bak sampah ini mencuat, berawal dari seorang nenek (opung) Horasmaita boru Purba (62) warga Jalan dr H Kumpulan Pane melaporkan HW ke pihak Kelurahan Bandar Utama, 6 September 2022.

Atas laporan Opung Horasmaita boru Purba tersebut, pihak kelurahan melakukan mediasi dan menghasilkan kesepakatan. Isi kesepakatan tersebut, HW selaku pihak pertama (1) tidak melarang pihak kedua (Horasmaita boru Purba) untuk melakukan pembuangan sampah di tempat atau bak pembuangan sampah di Jalan dr H Kumpulan Pane, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Pihak pertama, membangun tempat pembuangan sampah yang sudah dirusak di tempat semula, dan pihak pertama berjanji kepada pihak kedua tidak melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada pihak kedua.

Apabila pihak pertama melanggar isi perjanjian tersebut, maka pihak pertama bersedia dituntut secara hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi kenyataannya HW melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan disaksikan Lurah Bandar Utama, Romadhansyah Lubis.

Kemudian, Horasmaita boru Purba melaporkan HW ke Polres Tebingtinggi yang tertuang pada tanda bukti lapor dengan nomor : STTPL/B/227/III/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGI / POLDA SUMATERA UTARA. atas tuduhan ingkar janji dan telah melakukan pengerusakan bak sampah milik masyarakat.

Pemilik Kafe SK, HW saat ditanya awak media usai gelar perkara di Polres Tebingtinggi Rabu (14/06), terkesan mengelak dan enggan menjawab awak media. "Sudahlah bang," jawabnya singkat sambil berlalu.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi