Kurun Waktu 4 Hari, Polres Simalungun Tangkap 12 Pelaku Judi

Kurun Waktu 4 Hari, Polres Simalungun Tangkap 12 Pelaku Judi
Polres Simalungun Tangkap 12 Pelaku Judi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Polres Simalungun bersama Polsek Jajaran berupaya memberantas praktik judi di wilayahnya dengan menangkap 12 orang pelaku perjudian dalam kurun waktu 4 hari.

Dalam rekapan tangkapan, diamankan sejumlah barang bukti uang senilai Rp 1.626.000 yang diduga berasal dari hasil kegiatan perjudian. Dari 12 pelaku yang ditangkap, terdiri dari 3 orang bandar judi, 7 orang pelaku judi online, dan 2 orang penulis judi togel.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perjudian. Juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas judi.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutama perjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini,” kata Ronald.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memilih-milih dalam menangkap para pelaku perjudian. Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami mengingatkan, kegiatan perjudian merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal-pasal terkait perjudian dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Perjudian,” tandasnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi