Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2023 Mengedepankan Preemtif dan Preventif

Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2023 Mengedepankan Preemtif dan Preventif
Kapolres Toba periksa barisan pada apel gelar pasukan Operasi Patuh Toba 2023 (Analisadaily/David Hilton Purba)

Analisadaily.com, Balige - Kapolres Toba pimpin pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Toba 2023 yang dilaksanakan di lapangan apel Mako Polres Toba, Senin (10/7). Apel gelar pasukan ini dihadiri Bupati Kabupaten Toba,Poltak Sitorus, dan lainnya.

Dalam amanat tertulis Kapolda Sumut, Irjen. Pol. RZ Panca Putra, yang dibacakan oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, menyampaiakan operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023 dan melibatkan 1.345 personel di seluruh wilayah Sumut.

Operasi Patuh Toba 2023 digelar bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas dan potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam pelaksanaannya mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, sedangkan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dilaksanakan dengan menggunakan etle statis atau mobile dan hand held.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menambahkan, masih banyak masyarakat di Kabupaten Toba yang tidak menggunakan helm saat menggunakan sepeda motor, juga anak sekolah yang belum cukup umur dibiarkan berkendara di jalan raya, serta kecelakaan yang masih sering terjadi pada malam hari.

"Saya sering sampaikan kepada anggota Polri, sebelum menegur masyarakat, lihat diri kita, apakah kita sudah patuh berlalu lintas. Mari bersama kita perhatikan apa penyebabnya. Kalau memang jalannya gelap, silakan dipasang lampu," ujar Kapolres Toba.

Operasi Patuh Toba 2023 menyasar pada antisipasi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu-lintas, diantaranya, penggunaan ponsel saat berkendara; pengendara di bawah umur; pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran melebihi batas kecepatan.

(VIT/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi