KPP Tetap Solid, AHY: Tiga Partai Terus Bangun Rasa Saling Percaya

KPP Tetap Solid, AHY: Tiga Partai Terus Bangun Rasa Saling Percaya
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudoyono (AHY) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (16/7/2023). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Analisadaily.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudoyono (AHY), menegaskan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) tetap solid hingga pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

"NasDem, PKS, dan Demokrat solid dan kami ingin terus bersama-sama membangun kebersamaan baik dalam pikiran, gagasan, maupun dalam kerja-kera dan perjuangan," kata Agus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (16/7).

Dilansir dari Antara, AHY bersama sejumlah elite Demokrat menghadiri undangan apel siaga perubahan yang dihadiri ratusan ribu kader NasDem dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu hadir pula Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama beberapa elite partai.

Dia menegaskan tiga partai politik dalam koalisi tersebut terus membangun rasa saling percaya dan menguatkan satu sama lain.

"Kami tiga partai yang saat ini telah membangun koalisi, semoga diberikan jalan yang baik," harapnya.

Terkait bakal calon wakil presiden (cawapres) dari koalisi, AHY menegaskan hal itu telah selesai dan diserahkan sepenuhnya kepada bakal calon presiden Anies Baswedan.

"Kami semua tiga partai sesuai piagam koalisi yang ditandatangani, menyerahkan cawapres kepada Mas Anies, tentu sesuai kriteria-kriteria dan bisa sama-sama membawa kemenangan," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi