Skorsing Hingga Copot Jabatan Menanti Pelaku Bullying Dokter

Skorsing Hingga Copot Jabatan Menanti Pelaku Bullying Dokter
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat saat menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers Peraturan Bullying Peserta Didik Kedokteran Spesialis di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

Analisadaily.com, Jakarta - Sanksi skorsing hingga pencopotan jabatan menanti para pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan (bullying) peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

"Kami berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang selama ini tidak mau didiskusikan, sekarang kami putus," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilansir dari Antara, Kamis (20/7).

"Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan," sambungnya.

Budi mengatakan, bentuk sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan menyasar tiga kelompok, masing-masing tenaga pendidik dan pegawai lainnya, peserta didik, dan pimpinan rumah sakit pendidikan.

Sanksi yang mengikat pada tenaga pendidik, yakni sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, atau pemberhentian untuk mengajar.

Sanksi yang mengikat peserta didik yakni sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan, dan sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada pimpinan rumah sakit pendidikan yang terjadi kasus perundungan, kata Budi, dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Seluruh ketentuan terkait sanksi tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berlaku mulai hari ini.

Menkes Budi juga telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi