USK Turunkan Uang Kuliah Mahasiswa Hingga 31 Persen

USK Turunkan Uang Kuliah Mahasiswa Hingga 31 Persen
Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Dr Ir Marwan (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh – Merespon kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) khusus bagi mahasiswa baru dengan besaran 5 – 31 persen.

Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan, mengatakan kebijakan USK untuk mengurangi biaya UKTB ini diambil karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih pemulihan pasca pandemi, khususnya di Aceh maupun nasional. Sementara di sisi lain, kesempatan pendidikan tinggi harus dilanjutkan bagi seluruh anak bangsa.

“Kebijakan penurunan UKTB ini adalah respon USK terhadap perekonomian masyarakat saat ini yang sedang sulit. Kita memahami, kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak mudah. Jadi inilah bentuk dukungan USK agar anak-anak kita tetap dapat melanjutkan pendidikannya,” ucap Marwan.

Besaran persentase penurunan UKTB ini cukup signifikan jika dibandingkan UKTB pada tahun 2022.

Misalnya, untuk UKTB program studi kedokteran yang tahun sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, namun sekarang maksimal Rp 21.000.000.

Lalu UKTB pada Fakultas Kedokteran Hewan yang sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, namun tahun ini maksimal menjadi Rp 18.000.000.

Marwan mengakui, keputusan penurunan UKTB yang relatif jauh di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian, sedikit banyaknya akan berdampak pada operasional USK.

Meskipun demikian, Rektor menjamin hak mahasiswa dalam meraih tujuan akademis di USK tidak akan terganggu dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.

Lalu bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil 6 SKS atau kurang, maka dirinya berhak mendapatkan pengembalian UKTB 50%.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Tentu keputusan ini sudah kita pertimbangkan dengan baik. Insya Allah, kita jamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi komitmen kita terhadap mutu pelayanan pendidikan di kampus ini,” kata Marwan.

Dia mengatakan, dengan status USK menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) maka kampus ini berupaya untuk mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber lain.

Lalu secara gradual hal ini akan mengurangi ketergantungan pendanaan dari masyarakat seperti UKTB. Selain itu, pada tahun ini USK juga mengeluarkan kebijakan bahwa mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri dapat mendaftar KIP-K.

Demikian juga terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk jalur mandiri yang dana tersebut dapat dibayar secara berkala atau cicilan.

“Termasuk pula bagi mahasiswa KIP K yang lulus jalur mandiri kemarin, mereka kita berikan keringanan UKTB dan SPI,” pungkasnya.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi