3 Ranperda Diusulkan ke DPRD Palas

3 Ranperda Diusulkan ke DPRD Palas
Ahmad Zarnawi Pasaribu menyerahkan dokumen pengusulan 3 Ranperda ke DPRD Padanglawas, Rabu (16/8) (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu ke DPRD Kabupaten Padanglawas, Rabu (16/8), di gedung dewan.

Ranperda itu diterima langsung Ketua DPRD Padanglawas, Amran Pikal Siregar, pada Rapat Paripurna penyampaian pembahasan, penetapan 3 Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Padanglawas.

Masing-masing Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian, pangan berkelanjutan, serta Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Dijelaskan Zarnawi, yang dibacakan Sekda Arpan, penyampaian Ranperda telah sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketiga Ranperda yang diajukan, menurutnya, telah sesuai dengan regulasi dalam merealisasikan otonomi daerah sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat, serta khasanah budaya daerah Kabupaten Padanglawas.

Arpan berharap, Ranperda fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren dapat mendukung percepatan kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan.

Lebih dari itu, kata Arpan, Ranperda pondok pesantren yang diajukan merupakan bentuk dukungan serius dan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengembangkan peran pondok pesantren, khususnya pembangunan di bidang pendidikan, keagamaan, dan moral bangsa.

"Hal itu sejalan dengan berkembang pesatnya pondok pesantren di Kabupaten Padanglawas dengan kekhasannya," kata Arpan.

Untuk itu, tambah Arpan, peran pondok pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan saja. Namun lebih dari itu, pondok pesantren terbukti efektif sebagai institusi untuk kelangsungan keagamaan, mewujudkan Islam yang Rahmatan Lil Alamin dan membentuk insan beriman, berkarakter dan cinta tanah air.

Untuk Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian, pangan berkelanjutan, terang Arpan, dimaksudkan untuk mengantisipasi maraknya alih fungsi lahan pertanian yang akan mengancam daya dukung daerah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

"Ranperda ini nantinya diharapkan bisa mengendalikan alih fungsi lahan guna menjaga dan menjamin kelestarian lahan pertanian di Padanglawas," kata Arpan.

Untuk Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sambung Arpan, merupakan tindak lanjut dari undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Seperti yang kita ketahui bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah," jelas Arpan.

Lahirnya nanti 3 Perda itu Arpan berharap mampu mendongkrak dan meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Padanglawas.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi